Ada 63.000 Karyawan di Indonesia terkena PHK Selama Januari – Oktober 2024

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada sebanyak 63.000 tenaga kerja di Indonesia terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari hingga Oktober 2024.

Menurut data Satu Data Kemnaker tercatat karyawan yang terkena PHK tersebut tersebar di sejumlah provinsi dan paling banyak di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Pada periode Januari – Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang terkena PHK. Tenaga kerja itu paling banyak terdapat di Jakarta, yaitu sekitar 22,68% dari jumlah tenaga kerja tekena PHK yang dilaporkan,” tulis keterangan dalam situs tersebut, Minggu (17/11/2024).

Secara rinci, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di beberapa provinsi tercatat di atas 10.000 tenaga kerja.

Provinsi itu adalah Daerah Khusus Jakarta sebanyak 14.501 tenaga kerja, Jawa Tengah 12.489 tenaga kerja dan Banten 10.702 tenaga kerja.

Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK di Provinsi Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja, Bangka Belitung 1.894 tenaga kerja, Jawa Barat 8.508 tenaga kerja, Daerah Istimewa Yogyakarta 1.245 tenaga kerja, dan Jawa Timur 3.694 tenaga kerja.

Berikutnya, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Sulawesi Tengah 1.812 tenaga kerja dan Sulawesi Tenggara 1.156 tenaga kerja.

Beberapa provinsi lain juga terdapat laporan PHK dengan jumlah di bawah 1.000 tenaga kerja. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  KOTA SERANG JADI SALAH SATU PENERIMA SERTIFIKAT BEBAS FRAMBUSIA