Ada 80.000 Kopdes Merah Putih Ditargetkan Beroperasi Penuh Desember 2025

Sebanyak lebih dari 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sudah terbentuk ditargetkan dapat beroperasi penuh pada Desember 2025.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi yang membantah anggapan bahwa fokus operasional tahun ini hanya akan terbatas pada koperasi desa (kopdes) percontohan.

Enggak. Presiden sudah bilang targetnya akhir tahun ini, Desember 2025, 80.000 itu semua sudah beroperasi,” ujarnya di Jakarta.

Mengenai pembiayaan operasional koperasi akan didasarkan pada proposal bisnis yang diajukan oleh setiap koperasi.

Menurut Menkop, mekanisme ini bertujuan untuk memastikan pembiayaan yang tepat sasaran dan mendorong kemandirian koperasi.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi (Kemenkop) memiliki strategi untuk memastikan keberlanjutan Kopdes/Kelurahan Merah Putih. “Kita pastikan dulu bisnis-bisnisnya. Kopdesnya mau jadi apa?”

Menkop mencontohkan, beberapa potensi bisnis yang bisa dijalankan oleh kopdes, seperti menjadi agen LPG, agen pupuk, agen beras atau agen minyak goreng.

Dia menambahkan, jika sebuah kopdes ingin menjadi agen LPG, maka koperasi tersebut harus mengajukan proposal bisnis yang mencakup kebutuhan modal untuk menebus barang dari pemasok, seperti Pertamina.

Selain itu, investasi untuk infrastruktur seperti gudang penyimpanan juga perlu diperhitungkan dalam proposal. “Proposal itu lalu diajukan ke perbankan dan perbankan akan membiayai sekian.”

Menkop menegaskan bahwa program ini bukan sekadar pemberian dana tunai secara gratis, tetapi program pemberdayaan yang bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat.

“Bukan main duit dikasih begitu. Enggak. Ini program pemberdayaan. Program bagaimana masyarakat Indonesia pola pikirnya diubah. Ini perubahan,” ungkapnya.

Data statistic menyebutkan, hingga Rabu (10/7/2025), sudah 80.560 desa dan kelurahan membentuk Kopdes/Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Dari jumlah tersebut, lebih dari 77.000 telah memiliki badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).

Baca Juga:  Ditjen Hubdat Gelar FGD Angkutan Pariwisata yang Berkeselamatan

Pembiayaan operasional Kopdes Merah Putih akan berasal dari empat sumber utama, yaitu bank – bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Regulasi yang menjadi landasan hukum bagi Himbara dan lembaga keuangan lainnya untuk membiayai Kopdes Merah Putih akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang rencananya diterbitkan dalam waktu dekat. I

 

Kirim Komentar