Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menyatakan kesiapan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2025.
Bersama dengan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Korlantas Polri, Ditjen Hubdat telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dia Aan menjelaskan, pengaturan lalu lintas selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad, dilakukan terhadap angkutan barang dan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas.
Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional Tol, mulai 4 – 7 September 2025.
“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” jelasnya.
Dirjen Aan menambahkan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng.
Selain itu, mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir dan/atau batu), hasil tambang, serta bahan bangunan.
Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya, yakni Jalan Tol JORR 1, Jalan Tol Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang dan tol Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi.
Kemudian, di jalan tol di wilayah Semarang, yaitu Krapyak – Jatingaleh, Jatingaleh – Srondol, Jatingaleh – Muktiharjo, dan jalan tol Semarang – Solo.
Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai:
- Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat.
- Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
- Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Dia menambahkan bahwa pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk.
Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok (beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai).
“Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan. Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” tuturnya.
Selain itu, harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Dirjen Aan menegaskan, pemerintah pun akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol dengan rinciannya sebagai berikut:
- Tol Jakarta – Cikampek.
- arah Cikampek mulai KM 47 hingga KM 70, berlaku mulai Jumat, 5 September 2025, pukul 06.00 sampai 15.00 waktu setempat.
- arah Jakarta mulai KM 70 hingga KM 47, berlaku mulai Minggu, 7 September 2025, pukul 15.00 sampai 24.00 waktu setempat.
- Tol Jakarta – Bogor – Ciawi, arah Jakarta mulai dari KM 21 hingga KM 8, dengan waktu pemberlakuan:
- Sabtu, 6 September 2025 pada pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat.
- Minggu, 7 September 2025 pukul 12.00 sampai 19.00 waktu setempat.
Pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas di jalan tol selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya.
“Penyesuaian dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melihat kondisi kepadatan lalu lintas pada masing – masing ruas jalan tol,” jelasnya. I