Selepas mengikuti Rapat Koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Daerah se-Jawa Barat, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama Pj Kabupaten Bekasi Dani Ramdan bertemu dalam rangka Serah Terima Barang Milik Daerah terkait penyerahan delapan Wilayah Layanan, Aset, dan Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi yang berada di Kota Bekasi pada Jumat (19/7/2024).
Serah Terima Barang tersebut merupakan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang tertuang dalam surat Nomor: HK.04/100/PKS/Rek/2024 dan surat Nomor 81 Tahun 2024 tertanggal 19 Juli 2024.
Penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi merupakan upaya penyelesaian atau pengakhiran aset Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi, sekaligus sebagai bentuk optimalisasi pengelolaan dan penyediaan air bersih.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyambut baik perjanjian penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi.
Pemkot Bekasi merupakan sebuah solusi penyelesaian kepemilikan aset bagi kedua daerah, tentunya ini menjadi langkah besar bagi kami untuk terus mengoptimalkan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat dan juga diharapkan mampu mendorong sektor perekonomian di Kota Bekasi lebih baik lagi.
Gani Muhamad pun berterima kasih kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta jajaran atas komitmen, kinerja, serta kolaborasinya sehingga segala urusan penyerahan aset kepada Pemkot Bekasi bisa terlaksana dengan tepat.
“Terima kasih kepada rekan saya, Pj Bupati Bekasi atas komitmen dan kerja samanya, sehingga penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi kepada kami telah selesai dan berjalan lancar. Kami akan maksimalkan aset-aset ini untuk kemaslahatan bersama baik untuk masyarakat dan juga untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya,” tutur Gani Muhamad. I