Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Lokasi wisata pun memiliki aturan baru selama jangka waktu tersebut dan pemerintah melakukan pelonggaran. Tempat wisata di daerah level 1-3 sudah diizinkan buka, tapi dengan berbagai pembatasan.
Pembukaan tempat wisata di daerah PPKM level 3 bersifat uji coba dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 63 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (29/11/2021).
Menurut ketentuan tersebut, pengunjung dan pegawai tempat wisata wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.
Namun, untuk anak usia di bawah 12 tahun masih belum dibolehkan memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini.
Lokasi warteg-kafe masih memberlakukan waktu makan, menyusul kebijakan tersebut. Bahkan, pemerintah akan menerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Sementara itu di daerah PPKM level 2, tempat wisata, area publik, taman umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.
Kemudian, di daerah PPKM level 1 tempat wisata dibuka dengan kapasitas maksimal 75%.
Pada daerah PPKM level 1 dan 2, untuk anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Sama dengan daerah level 3, di daerah level 1 dan 2 akan diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 waktu setempat hingga dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. I