ATURAN MUDIK YANG AMAN ANTISIPASI LONJAKAN KASUS JELANG LEBARAN

Memasuki bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat Indonesia memiliki budaya melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan, rekam jejak peningkatan kasus Covid-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Lebaran tahun 2021.

“Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pasca mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 secara daring, Kamis (31/3/2022).

Menurut Suharyanto, walaupun sempat melandai, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022diiringi dengan adanya varian Omicron, sehingga puncak kasus 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus.

Tahun ini, lanjutnya, seiring dengan terkendalinya laju Covid-19 di Indonesia saat ini, Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis satu dan dosis dua, serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menindaklajuti arahan presiden itu, Suharyanto menjelaskan, aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik Lebaran tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat.

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan testing,” ungkap Suharyanto.

Bagi masyarakat yang telah menerima vaksin sampai dosis kedua, diwajibkan untuk melakukan testing Antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Untuk masyarakat yang baru menerima vaksis dosis pertama, diwajibkan untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam.

“Bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa vaksin, wajib untuk melakukan testing PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau rumah sakit setempat,” jelas Suharyanto.

Baca Juga:  Pemerintah Alokasikan Anggaran 2025 Sebesar Rp75,63 Triliun untuk Pembangunan di Berbagai Sektor

Kemudian untuk anak-anak dibawah umur enam tahun, tidak perlu melakukan testing, tapi wajib didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi syarat perjalanan.

Bagi anak-anak umur enam tahun hingga 17 tahun, tidak perlu melakukan testing, tapi harus menunjukkan vaksinasi sampai dosis kedua.

Suharyanto yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan, aturan yang nantinya akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik, dilakukan sebagai antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya.

“Satgas Nasional tidak membatasi pemudik, namun mudik harus tetap berjalan dengan aman, lancar dan kita cegah dari potensi penularan Covid-19 yang memicu peningkatan kasus secara signifikan seperti tahun sebelumnya,” tuturnya.

Senada dengan penjelasan Ketua Satgas Nasional, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa aturan itu berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.

“Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara,” ujarnya secara daring.

Menhub menyatakan, Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas. I

 

Kirim Komentar