ATURAN TRANSPORTASI PPKM LEVEL 3 LIBUR NATARU

Pemerintah memutuskan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM Level 3. Hal ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, seluruh Indonesia selama libur Nataru akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3.

Terkait dengan kebijakan terbaru itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3.

Meski demikian, aturan teknis terkait pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas lebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru akan dituangkan dalam beleid terbaru.

“Hal ini akan dibahas lagi detil teknisnya secara lintas kementerian dan lembaga dan nantinya dituangkan dalam Instruksi Mendagri maupun Surat Edaran Satgas,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Jumat (19/11/2021).

Dia menuturkan, nantinya diatur secara khusus penerapan PPKM Level 3 di masa libur Nataru, termasuk pula terkait aturan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun pribadi. “Betul (akan ada aturan khusus terkait penerapan PPKM level 3 di Nataru).”

Mengacu Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pada transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas yang tersedia.

Sementara itu, kapasitas penumpang untuk pesawat terbang tak dibatasi alias bisa mencapai 100%.

Aturan ini tentu dibarengi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:  BADAN LAYANAN UMUM PARIWISATA SEGERA DIRESMIKAN

Terkait syaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional.

Persyaratan itu di antaranya perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat yang saat ini berlaku yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.

Kemenhub mengatur seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes Antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara terkait dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil negatif tes Antigen dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama. I

 

Kirim Komentar