Pemerintah berharap kesepakatan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) membuka babak baru hubungan ekonomi kedua pihak, sekaligus memperluas ruang kerja sama di tengah dinamika perdagangan global yang semakin kompetitif.
Menurut Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, bagi sektor industri nasional, I-EU CEPA menghadirkan peluang besar melalui terbukanya akses pasar yang lebih luas.
“Saya menghadiri Dialog Persiapan Implementasi I-EU CEPA yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan para Duta Besar negara anggota Uni Eropa pada Jumat 21 Agustus 2026,” jelasnya.
Wamenperin Riza menuturkan bahwa forum ini menjadi momentum strategis menjelang penandatanganan I-EU CEPA, sebuah kesepakatan bersejarah yang lahir setelah hampir satu dekade proses perundingan antara Indonesia dan Uni Eropa.
Saat ini, perjanjian I-EU CEPA belum ditandatangani dan Pemerintah Indonesia, serta Uni Eropa menargetkan penandatanganan dokumen naskah dapat dilakukan pada akhir September atau Oktober 2026, dengan target implementasi pada awal tahun 2027.
Tujuan utama dari I-EU CEPA adalah menghapus sebagian besar tarif bea masuk agar produk kedua wilayah lebih murah, membuka peluang investasi baru di bidang industri, energi bersih dan teknologi, serta memperkuat hubungan ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Sejumlah poin pentingnya adalah sekitar 90% hingga 98% pos tarif barang akan diturunkan menjadi 0% secara bertahap, kemudian mempermudah ekspor produk Indonesia, seperti tekstil, alas kaki, furniture dan makanan ke Eropa, serta perjanjian ini ditargetkan mulai berlaku pada awal tahun 2027 setelah proses ratifikasi selesai.
“Arah liberalisasi perdagangan, dengan hampir seluruh tarif kedua pihak menuju 0% menjadi peluang penting bagi produk industri Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat posisinya di pasar Eropa,” jelas Wamenperin Riza.
Namun, dia menambahkan, terbukanya akses pasar internasional harus diimbangi dengan kesiapan menghadapi berbagai regulasi dan standar yang berlaku di Uni Eropa.
“Isu seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), kebijakan tarif baja, Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), sertifikasi halal hingga Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi perhatian penting agar implementasi perjanjian tidak hanya membuka pasar, tapi juga benar – benar menghadirkan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” ungkap Wamenperin Riza.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin), lanjutnya, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Sinergi lintas sektor menjadi kunci untuk memastikan I-EU CEPA berkembang sebagai living agreement yang mampu menjawab tantangan dan kebutuhan industri secara dinamis,” ujar Wamenperin Riza.
Ke depan, katanya, I-EU CEPA diharapkan tidak sekadar menjadi perjanjian perdagangan, bahkan lebih dari itu, kesepakatan ini harus menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing industri nasional, menarik investasi berkualitas, memperluas kemitraan teknologi, dan mempercepat integrasi Indonesia dalam rantai pasok global.
“Dengan persiapan yang matang dan kolaborasi yang kuat, Indonesia memiliki peluang besar menjadikan I-EU CEPA sebagai salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan industri yang semakin berdaya saing, tangguh dan berkelanjutan,” ungkap Wamenperin Riza. I





