Bapanas Pastikan Jaga Keamanan Pangan untuk Kesehatan Masyarakat

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi memastikan keamanan pangan segar dan sehat terus terjaga untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat mengakses pangan yang aman dan berkualitas.

Menurutnya, salah satu upaya yang dilakukan dalam menjaga keamanan pangan adalah dengan mengoptimalkan keberadaan mobil laboratorium keliling untuk menjamin aspek keamanan pada bahan pangan segar, sehingga bisa layak dikonsumsi masyarakat.

“Keamanan pangan menjadi perhatian utama selain ketersediaan komoditas di pasaran. Mobil (laboratorium) keliling mengecek komoditas yang memang biasanya untuk pangan segar, makanya kami menyadari bahwa selain ketersediaan adalah keamanan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, melalui fasilitas mobil laboratorium keliling ke pasar – pasar untuk melakukan pengujian zat kimia yang ada pada bahan pangan segar.

Uji sampel dilakukan untuk memastikan agar pangan segar terbebas dari residu pestisida, sehingga aman bila dikonsumsi masyarakat.

Bapanas sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) terus berkolaborasi hingga ke tingkat daerah untuk memperkuat kesiapsiagaan dalam mewujudkan pangan segar yang aman.

Dia juga menuturkan, Bapanas selaku OKKP terus memperkuat sistem penjaminan keamanan pangan melalui penguatan regulasi, peningkatan kompetensi SDM.

Selain itu, standardisasi kelembagaan, penguatan inspeksi dan pengawasan, penguatan sarana prasarana pengawasan dan pengujian, serta peningkatan komunikasi, edukasi dan informasi.

Arief menyatakan, Bapanas terus meningkatkan pengawasan dengan ketat terhadap komoditas pangan segar impor yang beredar di pasar dalam negeri.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan tindak lanjut UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan, salah satu kewenangan Badan Pangan Nasional adalah memastikan bahwa pangan segar yang diedarkan aman.

Dalam implementasinya dilaksanakan melalui dua cara yaitu penerbitan perizinan dan pengawasan di peredaran.

Baca Juga:  KEMENKES CATAT VARIAN OMICRON SUDAH TERDETEKSI DI 23 NEGARA

Bapanas akan terus memberikan informasi terkait keamanan pangan segar secara transparan sesuai dengan prosedur pengawasan keamanan pangan segar yang berlaku.

Sebelumnya, Plh Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Yusra Egayanti menuturkan, pihaknya terus memperkuat regulasi terkait Batas Maksimum Residu (BMR) pestisida untuk keamanan pangan.

Dia menyebutkan bahwa standar BMR pestisida diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018.

Saat ini, lanjut Yusra, Bapanas tengah menyempurnakan standar BMR tersebut dalam Peraturan Badan Pangan Nasional yang sedang dalam tahap harmonisasi, dengan mempertimbangkan konsumsi dan praktik pangan di Indonesia.

Sejalan dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar, Bapanas juga mewajibkan pencantuman petunjuk penyajian pada label untuk memastikan produk aman dikonsumsi. I

Kirim Komentar