Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya untuk mendorong penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sebagai salah satu strategi utama membangun ketahanan pangan nasional berbasis ketahanan pangan daerah.
Menurut Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy, penguatan cadangan pangan di tingkat daerah merupakan mandat langsung dari Undang – Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Pasal 23 UU Pangan secara jelas mengatur tentang cadangan pangan nasional yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah dan cadangan pangan masyarakat,” jelasnya.
Sarwo menambahkan, Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berfungsi sebagai intervensi nasional, seperti dalam program bantuan pangan beras yang akan segera digulirkan.
Sementara itu, CPPD memiliki peran strategis sebagai buffer stock di level lokal, terutama saat mengantisipasi dan menghadapi kondisi darurat, bencana, atau gejolak harga.
Sarwo juga menyoroti pentingnya sinergi antara kementerian dan lembaga terkait dalam memperkuat kapasitas pangan daerah.
Dia menekankan cadangan pangan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga terkelola dengan baik hingga ke level desa.
Kuncinya ada di manajemen yang solid dan kolaborasi yang kuat. “Jika cadangan pangan kuat di level kabupaten, maka provinsi dan nasional akan kokoh.”
Sarwo menambahkan bahwa Bapanas telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah mengembangkan pangan lokal sesuai potensi wilayah masing – masing.
Kebijakan tersebut dinilai mendukung penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah berbasis sumber daya lokal melalui peningkatan produksi dan konsumsi pangan yang sesuai karakteristik, serta keunggulan daerah. I




