Pemerintah tidak akan mundur dalam memberantas praktik curang di sektor pangan, termasuk dugaan penyalahgunaan klaim beras fortifikasi yang berpotensi merugikan konsumen.
Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memberikan keynote speech pada acara Gebyar Ajang Tani Inspiratif Himpunan Mahasiswa Jurusan Agribisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dia menegaskan bahwa pemerintah telah mempersiapkan ketersediaan pangan menghadapi berbagai tantangan, termasuk ancaman cuaca El Nino dan kekeringan.
“Stok kita tertinggi selama Republik ini berdiri. Beras kita banyak, ada kekeringan, ada El Nino, enggak masalah,” tegas Amran.
Dia menuturkan bahwa kesiapan stok pangan tersebut merupakan hasil dari persiapan pemerintah yang dilakukan jauh hari.
Bahkan, Amran menyebutkan, kondisi sektor pertanian menunjukkan sejumlah perkembangan antara lain peningkatan ekspor dan penurunan impor pada komoditas tertentu.
“Dunia krisis, tapi kita tenang-tenang. Itulah berkat Presiden kita. Perintahkan, selesaikan dalam waktu sesingkat – singkatnya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amran juga menyinggung upaya pemerintah memberantas praktik mafia pangan.
Dia mengatakan, telah terdapat 102 tersangka yang berkaitan dengan penindakan Satgas Pangan Polri tahun 2024 sampai dengan tahun 2026 terhadap berbagai praktik yang dinilai merugikan kepentingan pangan nasional.
“Banyak yang tidak senang, tapi mafia kita beresin. Ini ada mafia, ada 102 tersangka. Presiden perintahkan, kirim ke neraka, siap Bapak Presiden,” jelas Amran.
Dia menambahkan bahwa proses penindakan masih akan berlanjut. Amran bahkan menyebut kemungkinan adanya tersangka baru dalam beberapa waktu mendatang. “Mudah – mudahan tiga bulan ke depan, ada lagi menyusul 20 orang. Ini musuh Negara.”
Amran menegaskan, jajarannya tidak perlu terpengaruh oleh berbagai tekanan maupun kritik di media sosial selama menjalankan tugas pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan.
“Saya beritahu seluruh jajaran, enggak usah peduli. Kita tidak akan berhenti kerja,” tegasnya.
Salah satu bentuk pengawasan yang tengah diperkuat Bapanas adalah terhadap peredaran beras fortifikasi.
Bapanas sebelumnya mengungkap adanya 25 merek beras fortifikasi milik 11 pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi, kandungan gizi dan mutu.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Bapanas terhadap peredaran beras fortifikasi selama Juli hingga Agustus 2026 di 11 provinsi.
Dari pengawasan tersebut, terkumpul 190 sampel yang mewakili 27 nama dagang.
Berdasarkan hasil pengujian, 25 merek yang diduga bermasalah tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan, serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Dugaan pelanggaran mencakup ketidaksesuaian administrasi, nilai gizi, mutu produk dan Bapanas juga menemukan persoalan terkait izin edar, serta informasi yang tercantum pada label produk.
Bapanas juga mengungkap adanya dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 89 triliun.
Perhitungan tersebut berasal dari selisih rata-rata harga jual sekitar Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram.
Selisih sekitar Rp9.695 per kilogram tersebut kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras tahunan sebesar 9,2 juta ton.
Bapanas menegaskan angka tersebut merupakan potensi kerugian berdasarkan kalkulasi pemerintah, sedangkan dugaan pelanggaran terhadap masing – masing pelaku tetap harus diproses sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Guna memperkuat perlindungan masyarakat, Bapanas telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung hasil pengawasan dan pengujian juga telah diserahkan kepada Satgas Pangan Polri untuk ditindaklanjuti. I
