Bapanas Sosialisasi Panduan Teknis Percepat Implementasi Beras Fortifikasi

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat upaya perbaikan gizi masyarakat dengan fortifikasi beras melalui sosialisasi panduan teknis yang menjadi acuan pemangku kepentingan.

Panduan mencakup pengaturan persyaratan beras fortifikasi mulai dari bahan baku, proses produksi, pengujian laboratorium hingga pengawasan di peredaran.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perbaikan pola konsumsi dan asupan nutrisi masyarakat.

Salah satu langkah yang dinilai konkret dan dapat langsung dirasakan dampaknya adalah melalui fortifikasi pangan, yakni penambahan zat gizi penting pada bahan pangan yang dikonsumsi sehari – hari.

Menurutnya, pendekatan ini menjadi relevan karena dapat menjangkau masyarakat secara luas tanpa mengubah kebiasaan makan yang sudah ada.

Dengan kata lain, dia menambahkan, masyarakat tetap mengonsumsi pangan yang sama, namun dengan kualitas nutrisi yang lebih baik.

“Fortifikasi pangan adalah upaya nyata untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Kita ingin masyarakat tidak hanya kenyang, tetapi juga sehat, sehingga mampu hidup aktif dan produktif,” jelas Andriko dalam kegiatan Sosialisasi Panduan Teknis Beras Fortifikasi di Jakarta.

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya dengan zat gizi mikro esensial, seperti zat besi, seng (zinc), asam folat, dan vitamin B kompleks, untuk mengatasi kekurangan gizi (stunting dan anemia) di masyarakat.

Produk beras ini dibuat dengan mencampur beras biasa dengan kernel khusus (beras tiruan bergizi) yang diproduksi melalui teknologi ekstrusi.

Dia mengatakan bahwa beras sebagai pangan pokok memiliki potensi besar untuk menjadi media peningkatan asupan nutrisi masyarakat.

“Karena beras dikonsumsi hampir setiap hari oleh masyarakat, maka fortifikasi beras menjadi sangat strategis. Kita bisa menambahkan zat gizi penting, sehingga masyarakat tetap mengonsumsi nasi, tetapi dengan nilai gizi yang lebih baik,” katanya.

Baca Juga:  Stok Beras Indonesia Capai 3,18 Juta Ton

Lebih lanjut, dia menambahkan, program fortifikasi diarahkan khususnya untuk menjangkau kelompok masyarakat rentan.

“Kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin menjadi prioritas karena mereka paling berisiko mengalami kekurangan gizi. Melalui fortifikasi, kita ingin memastikan intervensi yang lebih tepat sasaran,” ungkap Andriko.

Pada praktiknya, beras fortifikasi diperkaya dengan vitamin dan mineral penting, seperti vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng dengan komposisi yang sudah ditentukan.

Proses pencampurannya juga tidak bisa sembarangan. Kernel beras fortifikan dicampur dengan beras sosoh minimal 1% dan harus merata agar beras yang dikonsumsi masyarakat mengandung tambahan zat gizi sesuai yang ditambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti menuturkan, panduan teknis beras fortifikasi disusun secara kolaboratif dengan berbagai pihak, sehingga diharapkan dapat menjadi acuan yang komprehensif dalam implementasi standar beras fortifikasi.

“Kami sampaikan, dalam rangka memperkuat implementasi standar beras fortifikasi yang baru saja terbit di 2025 yang kita sama – sama susun, Badan Pangan Nasional didukung oleh Koalisi Fortifikasi Indonesia dan Techno Serve menyusun pedoman teknis beras fortifikasi yang nantinya sebagai acuan kita bersama semua stakeholder terkait dalam memproduksi dan mengawasi beras fortifikasi,” ujar Yusra.

Panduan teknis beras fortifikasi yang memuat persyaratan mutu keamanan, label, cara produksi, cara penanganan, pengambilan contoh, pengujian, termasuk tata cara, izin edar, dan pengawasan beras fortifikasi.

Di lapangan, pengawasan dilakukan dari hulu sampai hilir. Mulai dari bahan baku beras yang harus memenuhi persyaratan umum untuk komoditas beras, proses produksi yang menerapkan cara penanganan yang baik, hingga pelabelan beras fortifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Harga Beras Premium Turun Jadi Rp13.047 pada April 2025

Pada aspek pelabelan, setiap beras fortifikasi wajib mencantumkan informasi nilai gizi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kadar zat gizi minimal 80% dari nilai pada label, dan untuk mineral tidak boleh melebihi 120%.

Penetapan ini mempertimbangkan potensi penurunan kandungan selama penyimpanan, sehingga produsen harus menghitung sejak awal dan memastikan klaim pada label sesuai kondisi produk saat dikonsumsi.

Sementara itu, beras fortifikasi yang beredar wajib memiliki izin edar dalam skema Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) melalui sistem OSS.

Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran izin edar beras fortifikasi di OKKPD provinsi untuk produk dalam negeri dan OKKPP untuk produk impor.

Direktur Koalisi Fortifikasi Indonesia (KFI) Nina Sardjunani menjelaskan, dukungan terhadap implementasi fortifikasi beras serta pentingnya sinergi dengan pemerintah.

“Kami dari KFI tentu akan senang bisa menjadi partner pemerintah dalam pelaksanaan fortifikasi pangan. Kami sungguh berharap nanti pemerintah akan menetapkan kebijakan fortifikasi beras ini menjadi wajib, khususnya dalam program pemerintah dengan skema targeted mandatory sejalan dengan program yang telah dicanangkan,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Kesehatan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perdagangan, Badan Sertifikasi Nasional, Mitra Pembangunan, Pelaku Usaha Beras Fortifikasi,  dan Laboratorium Pengujian, serta Dinas Urusan Pangan Provinsi seluruh Indonesia. I

Kirim Komentar