Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan integrasi data guna memperkuat pengawasan terhadap komoditas ekspor – impor, serta mempercepat layanan perdagangan.
Menurut Kepala Barantin Abdul Kadir Karding, kedua lembaga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan terhadap produk yang masuk dan keluar Indonesia agar memenuhi aspek kesehatan, serta ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan kewenangan masing – masing.
“Intinya bahwa kita ingin melindungi masyarakat dalam dua hal. Pertama, melindungi sehat dan halal dan yang kedua memastikan bahwa produk itu, ekspor impor itu berjalan cepat. Walaupun dia diperiksa, tetapi cepat,” ujarnya usai penandatanganan PKS Barantin dan BPJPH di Jakarta.
Dia menuturkan, ruang lingkup kerja sama mencakup pengawasan bersama terhadap produk, penegakan hukum atas dugaan pelanggaran, integrasi data kedua lembaga dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan bersama.
Karding menegaskan, data Barantin dan BPJPH nantinya dapat saling diakses untuk memperkuat proses verifikasi, termasuk terhadap produk impor yang telah memiliki keterangan halal dari negara asal.
“Data dari kami bisa dicek langsung oleh BPJPH, begitu pula sebaliknya. Misalnya ada produk dari luar negeri yang diimpor ke sini, disana dinyatakan halal, kita tidak begitu saja percaya. Selain karantina mengecek, kita konfirmasi benar-benar sudah halal di sana atau belum,” jelasnya.
Dia memastikan kerja sama tersebut tetap menjaga kelancaran arus perdagangan dan melalui koordinasi antarlembaga, proses pelayanan diharapkan berlangsung lebih cepat tanpa menambah waktu pemeriksaan bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan, penandatanganan PKS menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi kedua lembaga dalam melindungi masyarakat.
Menurutnya, kerja sama tersebut harus diimplementasikan secara nyata agar mampu memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, keamanan dan kehalalan.
“Ini hanyalah sebuah awalan. Kalau tidak dijalankan sesuai dengan apa isinya, maka ini hanya sekadar tanda tangan,” ungkap Haikal.
Dia menambahkan, BPJPH juga akan membahas penempatan petugas Barantin di kantor BPJPH, begitu pula sebaliknya, untuk mempercepat koordinasi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium apabila diperlukan.
“Kita langsung cek, jadi tidak menambah waktu. Selama importir jujur, semuanya aman. Bohong itu dibuat ribet, jujur itu dibuat lancar,” jelasnya.
Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut sinergi yang mulai dijajaki kedua lembaga sejak Mei 2026 melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) guna memperkuat pengawasan komoditas ekspor dan impor dari aspek keamanan hayati, sekaligus kepatuhan terhadap ketentuan jaminan produk halal.
Penguatan sinergi tersebut juga dilakukan setelah Barantin memusnahkan 312 ton Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil senilai sekitar Rp2,4 miliar yang terdiri atas 12 kontainer, karena hasil pengujian laboratorium menemukan kandungan porcine (unsur babi) yang tidak sesuai dengan dokumen pemasukan.
Karding sebelumnya menegaskan Barantin menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran ketentuan karantina yang berpotensi mengancam keamanan hayati maupun sistem jaminan produk halal, termasuk melalui pemusnahan barang dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. I







