Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding melakukan audiensi koordinasi strategis dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas penguatan sistem perkarantinaan nasional untuk mendukung ketahanan pangan, kelancaran perdagangan dan daya saing Indonesia ini berfokus pada penguatan sinergi tata kelola ekspor – impor.
Langkah ini diambil demi mendongkrak daya saing komoditas nasional di pasar global melalui integrasi sistem pengawasan yang solid.
Dalam kesempatan tersebut, Karding menegaskan, peran vital Barantin yang kini bertindak sebagai instrumen Pertahanan Nirmiliter Negara. Lembaga ini berada di garda terdepan dalam menghadapi ancaman biologis yang dapat memengaruhi ketahanan pangan, ekonomi dan perdagangan nasional.
Barantin tidak lagi sekadar menjadi penjaga pintu gerbang yang statis, melainkan bergerak aktif melindungi segenap sumber daya hayati Indonesia.
“Barantin hadir sebagai Pertahanan Nirmiliter Negara terhadap ancaman biologis yang mempengaruhi ketahanan pangan, ekonomi dan perdagangan. Kami berkomitmen menangani ancaman berupa HPHK, HPIK, serta OPTK, sekaligus menjamin keamanan perdagangan serta kelestarian sumber daya hayati nasional,” tutur Karding.
Aktivitas perkarantinaan di sepanjang tahun 2026 berjalan sangat masif, terlihat dari total penerbitan sertifikasi yang menembus angka 1.282.284 layanan.
Berdasarkan data BEST-TRUST, jumlah tersebut terbagi atas 115.117 sertifikasi Ekspor, 64.785 sertifikasi Impor, 707.995 sertifikasi domestik keluar, dan 354.287 sertifikasi domestik masuk.
Performa ini mencerminkan tingginya mobilitas komoditas pangan dan pertanian Indonesia.
Kinerja perdagangan luar negeri ini disokong kuat oleh lima komoditas ekspor andalan dari masing – masing sektor karantina.
Sektor Karantina Hewan mengandalkan pakan ternak, susu sapi, telur ayam, pakan hewan kesayangan, dan sarang burung walet.
Karantina Ikan menjagokan udang, tuna, cumi, cakalang, dan lemuru, sedangkan Karantina Tumbuhan bertumpu pada sawit dan turunannya, kelapa, kopi biji, kayu olahan, serta pinang biji.
Di sisi lain, Barantin juga menerapkan tindakan tegas berbasis risiko demi menegakkan hukum dan melindungi ekosistem dari komoditas yang tidak sesuai aturan.
Tercatat sepanjang tahun 2026, Barantin telah melakukan tindakan Penahanan sebanyak 1.584 kali dengan nilai Rp157 miliar.
Selain itu, dilakukan pula Penolakan 1.401 kali (Rp236 miliar), Pemusnahan 585 kali (Rp31 miliar) dan Tindakan Tangkapan sebanyak 1.291 kali (Rp30 miliar).
Melalui pelaksanaan biosekuriti nasional ini, Karantina menjamin keamanan hayati, kesehatan dan ketertelusuran (traceability) pada setiap komoditas dagang.
Mandat strategis ini dijalankan untuk menyokong penuh lima fokus kerja Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Fokus tersebut meliputi penguatan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, akses pasar, pengembangan ekspor, dan perlindungan konsumen.
Pada ranah domestik, Barantin aktif mendukung kelancaran lalu lintas komoditas antarwilayah di Indonesia.
Karantina memastikan berbagai jenis hama dan penyakit berbahaya, seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), African Swine Fever (ASF), Flu Burung, HPIK, dan OPTK tidak merusak ekosistem pangan nasional.
“Langkah mitigasi ini berdampak langsung pada kelancaran distribusi, pasokan yang terjaga, jaminan keamanan pangan dan penguatan perlindungan konsumen,” jelas Karding.
Menghadapi situasi pasar internasional, dia menjelaskan bahwa tantangan perdagangan global saat ini bergerak dinamis dan semakin ketat.
“Standar sanitasi dan fitosanitasi (SPS) kian ketat, ketertelusuran telah menjadi standar pasar, sedangkan risiko penyakit baru (Emerging Disease), perubahan iklim dan ancaman biosekuriti terus meningkat.
Persaingan kini sangat dipengaruhi oleh kemampuan negara dalam menjamin aspek – aspek kesehatan komoditas tersebut.
Oleh karena itu, penguatan biosekuriti kini beralih menjadi kebutuhan strategis demi mempertahankan daya saing Indonesia di pasar global.
Barantin terus mendorong kepatuhan terhadap standar kesehatan dan keamanan komoditas guna meningkatkan kepercayaan pasar dunia, yang diwujudkan melalui pemenuhan persyaratan SPS, sertifikasi yang akuntabel, sistem ketertelusuran, serta pemberian bimbingan teknis ekspor bagi para pelaku usaha.
Guna menjawab kompleksitas tantangan global tersebut, Kepala Barantin mengusulkan lima area sinergi konkret kepada Kemendag.
Kelima area strategis tersebut meliputi pembentukan SPS Intelligence Center, pembangunan National Traceability Platform, integrasi data perdagangan, penguatan diplomasi SPS di forum internasional, dan peningkatan biosekuriti ekspor untuk para pelaku usaha nasional.
Mendag Budi Santoso menyambut baik usulan kerja sama ini dan menyatakan kesiapan kementeriannya untuk bergerak bersama demi memutus sekat – sekat birokrasi perdagangan.
Menurutnya, kolaborasi ini sangat mendesak agar regulasi perdagangan luar negeri dapat berjalan selaras dengan pemenuhan standar teknis di lapangan.
“Kami di Kementerian Perdagangan sangat mengapresiasi langkah ini dan siap bersinergi. Kolaborasi antara kebijakan perdagangan dan sistem biosekuriti Karantina adalah kunci utama agar komoditas kita mampu menembus ketatnya standar pasar internasional, serta terlindungi dengan baik di dalam negeri,” tuturnya.
Ke depan, Mendag menilai, integrasi yang solid antara sistem biosecurity nasional dan kebijakan perdagangan diyakini akan mengakselerasi berbagai agenda nasional.
“Sinergi makro ini tidak hanya menciptakan ketahanan pangan yang kuat, perdagangan domestik yang lancar dan perlindungan konsumen yang lebih baik, melainkan juga memacu pertumbuhan ekonomi sebagai instrumen pembangunan nasional menuju pencapaian Indonesia Emas 2045,” katanya. I






