Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperkuat sinergi dalam mendukung visi pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita poin keenam, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menjelaskan, desa memiliki posisi penting dalam rantai perdagangan nasional dan internasional karena menjadi sumber utama komoditas peternakan, perikanan, serta pertanian Indonesia.
“Badan Karantina Indonesia siap memastikan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan asal desa memenuhi standar kesehatan dan keamanan sehingga dapat diterima di pasar global,” ujarnya.
Dia menambahkan, penguatan layanan karantina hingga ke desa akan membuka peluang ekonomi baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menuturkan bahwa pembangunan desa harus terhubung dengan rantai ekonomi nasional maupun global agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Desa adalah pusat produksi dan sumber kekuatan ekonomi Indonesia. Ketika komoditas desa mampu masuk pasar ekspor, maka nilai ekonomi yang tercipta akan kembali kepada masyarakat desa,” ungkapnya.
Kolaborasi tersebut dilandasi kesamaan visi bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional, sekaligus sumber berbagai komoditas unggulan Indonesia.
Komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang menjadi kekuatan ekspor nasional sebagian besar berasal dari desa-desa di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, lanjutnya, penguatan kapasitas desa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperluas akses pasar global.
Melalui sinergi ini, Badan Karantina Indonesia berperan dalam memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan maupun diekspor memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan hayati dan standar negara tujuan.
Sementara itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penguatan ekonomi desa melalui pengembangan potensi lokal, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan daya saing produk unggulan desa.
Sebagai langkah konkret, kedua pihak berencana melakukan perjanjian kerja sama yang akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program strategis bersama.
Program tersebut meliputi pengembangan desa berbasis biosekuriti, fasilitasi sertifikasi dan ekspor komoditas unggulan desa, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pembentukan BUMDes Export Hub hingga integrasi sistem ketertelusuran (traceability) komoditas desa. I






