Barantin dan Selandia Baru Perkuat Karantina Bawang Bombai

Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Industri Pimer Selandia Baru (Ministry for Primary Industries/MPI) memperkuat konsep pre-border pelaksanaan pemasukan bawang bombai segar di Indonesia.

Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin Bambang menjelaskan, bersama Selandia Baru memperkuat konsep karantina pre-border, yakni sistem karantina yang dilakukan di negara asal sebelum komoditas masuk ke Indonesia.

Sistem ini bertujuan untuk mencegah penyakit masuk ke Indonesia.

Pihaknya bersama Kementerian Industri Pimer Selandia Baru telah menandatangani protokol pembaruan untuk pengaturan pelaksanaan (implementing arrangement) pemasukan bawang bombai segar.

Pre-border adalah sistem karantina yang dilakukan di negara asal sebelum komoditas masuk ke Indonesia. Sistem ini bertujuan untuk mencegah penyakit masuk ke Indonesia.

“Kesepakatan baru untuk pengaturan pelaksanaan persyaratan fitosanitari ekspor bawang bombai dari Selandia Baru ke Indonesia, merupakan wujud komitmen Barantin dan MPI untuk memfasilitasi perdagangan bawang bombai kedua negara,” katanya.

Dia menuturkan, pembaruan yang dilakukan tersebut berdasarkan negosiasi teknis bilateral dalam rangka review, sekaligus juga sebagai upaya pencegahan masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke wilayah Indonesia.

Peninjauan ulang atau reviu itu sejalan dengan konsep pre-border yang sudah dilakukan Barantin kepada negara mitra dagang.

Memastikan tindakan karantina di negara asal sesuai dengan fitosanitari yang telah disepakati, sejak mulai dari kebun produksi di Selandia Baru.

Barantin berharap Selandia Baru hanya menyertifikasi bawang bombai dengan kualitas terbaik.

Bebas dari OPTK, akar, daun, tunas, tanah, gulma, pembusukan, kerusakan fisik, sisa – sisa tanaman, dan kontaminan lainnya.

“Hal ini untuk mencegah terulang kembali penerapan tindakan karantina berupa penolakan terhadap pemasukan bawang bombai dari Selandia Baru,” ungkapnya.

Bambang menegaskan jika masih ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan, Barantin akan melakukan audit di tempat (onsite) di Selandia Baru atau audit jarak jauh (daring) untuk memverifikasi kepatuhan kebun dan rumah kemas teregistrasi di Selandia Baru.

Baca Juga:  Perwakilan Indonesia di Luar Negeri Penting Demi Pelindungan Menyeluruh

Protokol sebelum pembaruan ditandatangani kedua pihak pada 9 Juli 2024 dan diterapkan sejak 1 Agustus 2024.

Kesepakatan baru ini berlaku selama tiga tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk tiga tahun berikutnya, kecuali jika terdapat permintaan modifikasi (perubahan) atau penghentian dari salah satu pihak.

Peninjauan kembali terhadap daftar OPTK dan daftar opsi pengelolaan risiko OPTK dalam kesepakatan baru itu dapat dilakukan oleh Barantin maupun MPI, selama periode pelaporan dan peninjauan pada 2025, 2026, dan 2027. I

 

Kirim Komentar