Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong eksportasi komoditas hewan, ikan dan tumbuhan melalui penguatan Biosecurity, Digital Traceability, Pre–border Cooperation, Fast Clearence System untuk menuju perdagangan bebas dunia.
Hal ini disampaikan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dalam talkshow pembukaan pameran Nusatic, Nusapet dan Nusahorti 2026.
Dia menjelaskan, Biosecurity adalah kewajiban bukan pilihan. Pasar internasional saat ini menuntut perubahan paradigma dalam perdagangan dan perilaku pasar.
“Pasar melihat yang pertama adalah kualitas, kedua Biosecurity, ketiga ketertelusuran, keempat ini yang penting adalah kepercayaan. Menurut saya, Indonesia ini sudah memiliki kepercayaan jadi bukan hanya potensi viarietas yang banyak tapi juga Indonesia telah melakukan perbaikan di berbagai bidang sehingga dipercaya pasar Internasional di bidang ikan hias,” ujarnya.
Menurut Karding, jika sudah baik artinya satu ekosistem yang fokus untuk memperbaiki dan mendorong agar Indonesia bisa menjadi leader dalam perdagangan ikan hias.
“Barantin mendorong sistem CKIB atau Cara Karantina Ikan yang Baik untuk memastikan kualitas ikan hias Indonesia. Saat ini, sebanyak 128 Instalasi Karantina Ikan Hias memiliki CKIB telah diakui General Administrations of Customs China atau GACC,” jelasnya.
Karding menambahkan, transformasi barantin kini mengubah pendekatan inspeksi manual menjadi pendekatan yg berbasis risiko.
“Dokumen dari berbasis kertas menjadi berbasis integrasi digital dan post border control yang bersifat pasif menjadi pre–border control yang bersifat aktif dan preventif,” ungkapnya.
Selain itu, Barantin juga berperan sebagai fasilitator perdagangan melalui pendampingan ke perusahaan dan mempermudah proses yg ada dan membuka akses pasar, mempercepat proses clearance, sehingga menurunkan biaya, serta penerapan biosecurity dan ketertelusuran untuk bangun kepercayaan yang berdampak pada harga jual yang lebih tinggi.
Karding menegaskan tidak lupa Barantin berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak terkait di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan Riset Nasional, pelaku usaha, eksportir dan legislatif. I






