Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Terkontaminasi Babi dari Brasil

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Karantina DKI Jakarta) memusnahkan sebanyak 312 ton (12 kontainer) komoditas impor bahan baku pakan ternak berupa Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil di lokasi pengolahan limbah Cileungsi, Bogor pada Rabu (22/7).

Tindakan ini dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium karantina mengonfirmasi adanya kontaminasi unsur babi (porcine) pada komoditas yang diperuntukkan bagi industri pakan unggas nasional tersebut.

Penindakan ini bermula dari permohonan karantina yang diajukan pihak importir pada 15 Mei 2026 dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Persetujuan Pemindahan Media Pembawa (SP2MP).

Pada 20 Mei 2026, petugas Karantina DKI Jakarta melakukan pemeriksaan fisik secara ketat dan pengambilan sampel monitoring dari tiga nomor kontainer perwakilan.

Hasil pengujian laboratorium berbasis Real-Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di Karantina DKI Jakarta, yang diperkuat melalui uji rujukan di Balai Besar Karantina Uji Standar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina Uji Standar), mengonfirmasi sampel positif mengandung DNA babi (porcine).

Pengujian juga memastikan komoditas tersebut negatif dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta cemaran Salmonella.

Temuan unsur babi ini menunjukkan ketidaksesuaian fatal dengan informasi pada Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) dari negara asal, sehingga Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian mencabut izin pemasukan fasilitas produksi (rendering plant) asal komoditas tersebut.

Bahan pakan MBM (tepung tulang dan daging) merupakan komponen vital dalam industri pakan unggas.

Mengingat daging dan telur unggas dikonsumsi oleh jutaan keluarga Indonesia, kehalalan dan keamanannya harus dipastikan sejak hulu rantai pasok guna memenuhi prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

Pemusnahan ini juga sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 52 Tahun 2012 dan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 8 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa produk pakan ternak yang dicampur dengan babi, serta turunannya hukumnya haram dan tidak boleh diperjualbelikan.

Mengenai ketentuan dasar hukumnya adalah Pasal 48 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yakni Memandatkan pemusnahan media pembawa yang tidak sesuai dokumen kesehatan atau mengancam biosekuriti.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, Pasal 25 huruf (f) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Bahan Pakan Asal Hewan yang berasal dari ruminansia harus tidak tercampur dengan bahan yang berasal dari babi (bebas kandungan porcine).

Selain itu, aspek Syariat, yakni fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2012 dan Keputusan Ijtima Ulama VIII Nomor 8 Tahun 2024 tentang keharaman pakan ternak yang bercampur unsur babi.

Mengenai pemusnahan 12 kontainer MBM dilaksanakan di lokasi PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dengan menggunakan teknik penguburan terkontrol setelah melalui proses pengolahan stabilisasi kimiawi.

Prosedur Pengolahan Stabilisasi Kimiawi, yakni bahan baku MBM menjalani prapenanganan kimiawi dengan dicampur semen portland, fly ash, tanah liat, air, dan reagen pendukung lainnya.

Proses ini memastikan limbah terkunci secara stabil, baik secara fisik maupun kimiawi, sebelum disimpan secara aman di pembuangan akhir yang ramah lingkungan.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas tindakan karantin yang dilakukan dan pencegahan terhadap komoditas yang sama yang juga akan datang ke Indonesia oleh Barantin.

Dia mengatakan bahwa agar para pengusaha menaati aturan dan regulasi yang ada, karena hal tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Haikal juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi yang sangat baik dan akan terus dijaga.

Kepala Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda menjelaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengambil langkah pencabutan ijin persetujuan untuk mengekspor produk ini ke Indonesia, termasuk 4 unit usaha yang dibekukan sementara, untuk mendapatkan penjelasan dari otoritas negara Brasil, terkait dengan jaminan tidak tercampurnya porcine dalam produk MBM tersebut.

Kementan juga telah bersurat ke 11 negara yang selama ini melakukan supply MBM ke Indonesia, untuk menyertakan pengujian PCR disamping health certificate menyertai produk yang akan diekspor ke Indonesia.

Suganda menambahkan, Kementan juga telah menghitung bahwa untuk kebutuhan pakan tidak begitu besar dari MBM, sehingga tidak perlu khawatir kekurangan meski ada kegiatan pemusnahan tersebut, ketersediaan MBM untuk bahan tambahan pakan masih mencukupi, karena ada 10 negara yang lain.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa negara tidak boleh lengah baik terhadap risiko ancaman hama dan penyakit, maupun dari sisi kehalalan, serta setiap komoditas yang diimpor juga harus memenuhi unsur halal.

“Oleh karena itu, Barantin tidak hanya berfungsi administrasi proses distribusi komoditas, tapi Barantin tidak mentoleransi terhadap pelanggaran aturan yang ada atau zero tolerance, karena hal itu dapat berdampak langsung pada keamanan dan kenyamanan pangan masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Karding mengatakan, tindakan karantina pemusnahan yang dilakukan oleh Barantin ini juga menurutnya sebagai bukti bahwa seluruh komoditas yang ditahan oleh petugas memang dilakukan pemusnahan, bukan digunakan atau dimanfaatkan lagi.

Dia berharap dengan tindakan tegas Barantin tersebut, menjadikan efek jera dan menghindari kejadian serupa di waktu mendatang.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan hayati, mendukung sistem jaminan produk halal dan melindungi kepentingan nasional,” tuturnya.

Kepala Barantin juga memberikan apresiasi atas sinergi seluruh instansi terkait, serta kepatuhan pelaku usaha dan agen logistik yang mengikuti prosedur karantina secara tertib.

Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan perwakilan Ditjen PKH Kementerian Pertanian sebagai wujud transparansi, serta komitmen bersama menjaga integritas rantai pasok pakan nasional.

“Saya berharap kedepan terutama teman-teman pengusaha supaya lebih tertib mengikuti aturan, tidak ada urusan, mau punya siapa, mau usahanya siapa, tidak ada urusan, bahkan kasus ini, kalau ada indikasi pidana, maka akan saya bawa ke pidana,” kata Karding. I

 

 

 

Kirim Komentar