Barantin Musnahkan 42 Ton Produk Pangan Ilegal asal Belanda dan Tiongkok

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 42 ton produk pangan ilegal asal Belanda dan Tiongkok, yang masuk melalui jalur Kalimantan guna memperkecil risiko penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) berbahaya.

Tindakan tegas ini diambil setelah aparat mengamankan komoditas tanpa dokumen resmi tersebut di sebuah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Total komoditas yang disita oleh Karantina Kalimantan Barat bersama Polda Kalimantan Barat adalah 33,9 ton bawang bombai (1.694 karung), 7,35 ton kentang (735 karung) dan 1,22 ton wortel (61 karton), yang diimpor melalui Malaysia tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan.

Menurut Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin Abdul Rahman, proses hukum saat ini sedang berjalan seiring dengan persiapan pemusnahan barang bukti fisik tersebut.

“Barang bukti masih disimpan digudang pemilik, tapi sebagian kondisinya telah membusuk dan bertunas, sehingga berisiko menyebarkan hama dan penyakit,” jelasnya.

Penyidik kini fokus mencari keberadaan pemilik barang yang belum terdeteksi dan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan.

“Ada beberapa saksi yang kurang kooperatif, saat kita panggil, termasuk pemilik yang hingga kini belum dapat dihubungi,” ungkap Rahman.

Barantin juga terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar untuk penanganan hukum lebih lanjut terhadap kasus importasi ilegal yang melanggar Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Namun, fokus kami saat ini adalah dalam rangka melakukan tindakan karantina pemusnahan guna memperkecil risiko penyebaran OPTK,” tegasnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyeludupan pangan tanpa dokumen resmi ini adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

“Ini bukan sekedar pemasukan ilegal. Di tengah upaya pemerintah Prabowo untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan hal ini menjadi ancaman yang berisiko terhadap pemasukan OPTK yang bisa saja belum ada di Indonesia, dan ini sangat berbahaya,” jelasnya.

Baca Juga:  INDONESIA DAN NEGARA ASEAN LAKUKAN ASESMEN PASCABENCANA SIKLON MOCHA MYANMAR

Secara terpisah, Kepala Karantina Kalbar Ferdi menuturkan, secara rinci mengenai potensi bahaya biologis dan cemaran kimia yang melekat pada ketiga jenis komoditas ilegal tersebut.

Bawang bombai berpotensi membawa satu spesies serangga, 13 spesies cendawan, lima spesies nematoda, delapan spesies bakteri, dua spesies gulma, satu spesies virus, 42 senyawa kimia, dan dua jenis logam berat.

Sementara itu, kentang berpotensi membawa lima spesies serangga, 10 spesies cendawan, delapan spesies nematoda, 10 spesies bakteri, tiga spesies gulma, dua spesies siput, satu spesies tungau, tujuh spesies virus, 63 senyawa kimia, dan dua jenis logam berat.

Wortel dapat membawa dua spesies serangga, lima spesies cendawan, empat spesies nematoda, tujuh spesies bakteri, satu spesies siput, lima spesies virus, 23 senyawa kimia, dua mikroba, dan dua jenis logam berat.

“OPTK yang terbawa tersebut dapat membahayakan tanaman lokal, sehingga dapat merugikan petani, sedangkan cemaran kimia dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan,” kata Ferdi. I

Kirim Komentar