Barantin Tolak 30 Ton Bawang Merah Masuk Sulut

Badan Karantina Indonesia (Barantin) menolak masuk 30 ton bawang merah asal Jakarta ke Sulawesi Utara (Sulut) setelah komoditas tersebut ditemukan dalam kondisi busuk, berjamur dan bertunas.

Kondisi itu ditemukan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Sulawesi Utara saat melakukan pemeriksaan di Terminal Peti Kemas (TPK) Bitung, baru – baru ini.

Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian besar bawang merah dalam kondisi rusak. Petugas kemudian mengambil tindakan penolakan dan mengembalikan komoditas tersebut ke daerah asal.

Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto menjelaskan bahwa menariknya, secara administratif bawang merah tersebut sebenarnya telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

“Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas,” katanya di Bitung.

Menurut Agus, kerusakan diduga berkaitan dengan kondisi penyimpanan selama perjalanan dan salah satu kemungkinan yang ditelusuri adalah adanya gangguan pada sistem pendingin kontainer, sehingga suhu dan kelembapan di dalamnya tidak optimal.

Namun, lanjutnya, penyebab pasti kerusakan masih dalam pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut dan kondisi bawang yang telah rusak dan ditumbuhi jamur menjadi perhatian petugas, karena dinilai berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

“Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian, karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan,” jelas Agus.

Dia mengatakan, pemeriksaan fisik tetap diperlukan meskipun komoditas telah mengantongi dokumen dari daerah asal.

“Pemeriksaan di tempat pemasukan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual media pembawa saat tiba di daerah tujuan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Barantin dan Selandia Baru Perkuat Karantina Bawang Bombai

Agus menuturkan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sumber daya pertanian di Sulawesi Utara.

“Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan,” tuturnya.

Tindakan karantina tersebut dilakukan mengacu pada Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan perkarantinaan yang berlaku.

Saat ini, 30 ton bawang merah tersebut menjalani proses penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur.

Selama proses pengembalian, komoditas tetap berada dalam pengawasan petugas dan tidak diperbolehkan beredar di Sulawesi Utara. I

Kirim Komentar