Bawaslu Minta Jajaran Daerah Cek Kembali DPT Pilkada 2024

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty meminta jajaran di daerah untuk mengecek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menjelaskan, DPT bisa berubah dari memenuhi menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat berpindah domisili ataupun meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan proses pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 terdapat 327 orang yang belum bisa dinyatakan akurat.

Angka tersebut terdiri dari 253 pemilih TMS, tetapi tidak dicoret dalam DPT dan 74 pemilih memenuhi syarat (MS), belum masuk ke dalam DPT.

Dia menuturkan, pemilih TMS namun tidak dicoret dalam DPT tersebar dalam sembilan provinsi, sedangkan yang MS tetapi belum masuk ke dalam DPT terdapat di lima provinsi.

“Angka 327 ini memang sedikit dibandingkan 203 juta pemilih, tetapi mereka tetaplah suara. Mereka tetap punya hak konstituen,” ujar Lolly.

Dia mendorong jajarannya di daerah untuk intensif melihat data dan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti KPU, kelurahan atau desa, untuk memastikan status memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.

Selain itu, Lolly juga meminta jajarannya untuk aktif memublikasikan perkembangan terbaru mengenai DPT.

“Sayang kalau hanya karena tidak mendapat informasi, hak pilih menjadi hilang, maka sebagai pengawas pemilu, kita harus aktif, termasuk soal DPT,” tegasnya.

Dia meminta untuk mengingatkan KPU untuk melakukan publikasi secara masif. “Kita pun melakukan edukasi secara masif.” I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Kemendagri Minta Pemda Percepat Realisasi Anggaran Pilkada Serentak 2024