BGN Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Limbah dan Keamanan Pangan di Jabar

Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Gizi Nasional terkait pengelolaan sisa pangan, sampah, air limbah domestik, serta sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola program secara terintegrasi, berkelanjutan dan akuntabel.

Sosialisasi ini mengangkat dua regulasi utama, yakni Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah dan Air Limbah Domestik Program MBG, serta Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di lingkungan BGN.

Kegiatan yang dilaksanakan di Bandung diikuti oleh sekitar 100 peserta secara luring dan lebih dari 6.000 peserta secara daring yang merupakan para Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) seluruh wilayah Jawa Barat.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati menegaskan bahwa pengelolaan sisa pangan dan limbah domestik merupakan bagian penting dari keberhasilan program MBG yang tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga aspek kesehatan lingkungan.

“Pengaturan ini bukan hanya soal pengendalian, tetapi juga pembinaan dan penguatan tata kelola yang baik, agar pelaksanaan program tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus meminimalkan dampak lingkungan,” ujar Hida di Bandung.

Dia menegaskan, aspek keamanan dan mutu pangan harus dijamin secara menyeluruh di setiap tahapan proses, mulai dari pengadaan bahan hingga penyajian kepada penerima manfaat.

“Pendekatan yang kita dorong tidak hanya administratif, tetapi berbasis pengendalian risiko dan pencegahan terhadap potensi cemaran yang dapat membahayakan kesehatan,” ungkapnya.

Dalam regulasi tersebut, BGN juga mengatur secara komprehensif berbagai aspek, mulai dari penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah dan air limbah domestik, penyediaan sarana prasarana hingga mekanisme pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Baca Juga:  Insentif SPPG Terintegrasi dalam Pagu Rp15.000 per Menu MBG

Selain itu, penguatan sistem penjaminan keamanan pangan juga dilakukan melalui penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mekanisme penanganan kejadian keracunan makanan yang terkoordinasi, serta responsif.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain berasal dari Badan Gizi Nasional, Kementerian Koordinator bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat yang turut memberikan penguatan dari sisi kebijakan, serta implementasi di lapangan. I

Kirim Komentar