BGN Wajibkan SPPG Kelola Limbah Program MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

(SPPG) di Indonesia untuk mengelola limbah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mencakup penanganan sisa pangan, sampah dan air limbah domestik.

Menurut Kepala BGN Dadan Hindayana, pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan program berjalan aman bagi lingkungan.

“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Dadan dalam keterangannya.

Dia menegaskan, regulasi tersebut menjadi langkah penting agar program MBG hanya efektif dalam pemenuhan gizi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan dan sanitasi.

“Untuk menghindari pencemaran lingkungan dan memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar – benar diterapkan,” jelasnya.

Dadan menuturkan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Perpres tersebut mengamanatkan tata kelola program yang lebih komprehensif, termasuk dalam pengelolaan limbah dan sisa pangan.

Dalam regulasi itu, setiap SPPG ditegaskan memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani limbah dari kegiatan operasional.

“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” katanya.

Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien guna mencegah pemborosan.

“Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia – sia,” ujarnya.

Dia juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam pengelolaan sampah dan limbah, agar implementasi di lapangan lebih optimal sesuai kondisi masing – masing wilayah.

Baca Juga:  Penting Tata Kelola program MBG Dilaksanakan Secara Terukur, Terkoordinasi dan Terintegrasi

Dengan aturan ini, BGN ingin memastikan Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. I

 

Kirim Komentar