Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan, total kebutuhan pendanaan rencana aksi kementerian/lembaga (K/L) untuk rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab – rekon) pascabencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat sebesar Rp56,3 triliun dengan total 2.108 kegiatan selama tiga tahun ke depan.
“Ini yang sudah setidaknya matching antara apa yang dibutuhkan oleh masing – masing pemerintah daerah dan apa yang sudah dirancang juga oleh teman – teman di pusat,” kata Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas Medrilzam saat menyampaikan laporan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (Renduk PRRP) untuk Provinsi Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) di Gedung Bappenas, Jakarta.
Sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, penyusunan rencana induk ini dilengkapi Rencana Aksi yang disusun Kementerian/lembaga (Renaksi K/L) terkait.
Selain itu, juga telah diselaraskan serta diverifikasi berdasarkan hasil Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang disusun 53 pemerintah daerah terdampak di tiga provinsi tersebut.
Dengan mempertimbangkan angka Jitupasna dari masing – masing provinsi dan total kebutuhan keseluruhan pendanaan sebesar Rp205,3 triliun untuk 142.712 kegiatan, diperlukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan tersebut dan perlu disesuaikan kembali dengan kondisi faktual di lapangan.
Adapun Renaksi PRRP dari 32 K/L mencatat ada 6.545 kegiatan dengan total pembiayaan Rp68,9 triliun.
Berdasarkan hasil penyelarasan Jitupasna dengan Renaksi K/L, telah dihasilkan kesepakatan kegiatan sejumlah lebih kurang Rp56,3 triliun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu Tahun Anggaran (TA) 2026, 2027 dan TA 2028.
Mengingat masih terdapat perbedaan besaran kebutuhan dan rencana aksi tersebut, status dari Renduk PRRP Sumatra masih bersifat sementara (versi pertama).
Apabila diperlukan, Bappenas menegaskan bahwa dokumen tersebut dapat disesuaikan dengan memperhitungkan angka kebutuhan pascabencana dalam Jitupasna yang sudah dilakukan verifikasi lanjutan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Secara lebih rinci, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk Aceh selama tiga tahun ke depan sebesar Rp20,37 triliun, Rp14,53 triliun dan Rp10,92 triliun.
Kemudian, untuk Sumut dibutuhkan Rp817,11 miliar, Rp1,13 triliun dan Rp155,17 miliar.
Adapun Sumbar sebanyak Rp4,35 triliun, Rp2,28 triliun dan Rp1,73 triliun.
“Mudah – mudahan ini bisa menjadi contoh bagaimana kita memverifikasi data – data yang memang saat ini dinamis sekali terkait dengan kebencanaan ini. Saya yakin akan ini masih akan terus bergerak. Oleh karena itu, kami menyebutnya dokumen ini versi pertama,” jelas Medrilzam. I
