BIMTEK TIM EVALUASI PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL KOTA BEKASI DIBUKA

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Evaluasi Pelaksanaan Penanaman Modal untuk para pelaku usaha di Kota Bekasi.

Sekretaris DPMPTSP Kota Bekasi, Erwin Atd, MT membuka bimtek tersebut dengan dihadiri para pelaku usaha yang bergerak di Kota Bekasi.

Menurut Sekretaris DPMPTSP, kegiatan ini merupakan implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang bertujuan capaian realisasi penanaman modal di Kota Bekasi juga untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha.

Dia menjelaskan bahwa pelatihan ini mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta meningkatkan jumlah presentase PMA/PMDN yang patuh terhadap kewajiban laporan kegiatan penanaman modal.

“Kami berharap dengan ikuti acara bimtek ini untuk memberikan dorongan, semangat dan manfaat bagi para pelaku usaha,” ujarnya.

Acara tersebut diisi oleh sejumlah narasumber antara lain Koordinator Helpdesk Kementerian Invenstasi BKPM Hengki Sagala, Informasi dan Helpdesk OSS RBA DPMPTSP Jawa Barat Afriano Luky, serta Informasi dan Helpdesk OSS DPMPTSP Jawa Barat Rohmat Suarto.

Dalam materinya, penjelasan mengenai Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) tentang perizinan berusaha berbasis risiko, melalui dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 5 Tahun 2021, Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Kementerian/Lembaga Sektoral dan Peraturan Kementerian investasi/BKPM Nomor 3 tahun 2021, Nomor 4 tahun 2021, dan Nomor 5 Tahun 2021.

Penyelenggaraan sistem ini wajib digunakan oleh para pelaku usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, badan pengusahaan KPBPB. Dalam tingkat risiko OSS RBA dikelompokan dan pemetaannya berdasarkan bidang usaha atau klasifikasi baku lapangan usaha indonesia (KBLI) 2020 dengan lima digit kode bidang usaha terdiri dari Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi.

Baca Juga:  PEMKOT BEKASI AJAK STAKEHOLDERS WUJUDKAN PERLINDUNGAN ANAK

Selanjutnya, pembahasan mengenai Laporan Keuangan Penanaman Modal (LKPM) mengacu pada dasar hukum dari Undang Undang Nomor 25 Tahun 2017 pasal 15.

Laporan ini mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi, termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal.

Pelaku usaha besar dan menengah wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan dan pelaku usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan.

Dijelaskan untuk kesalahan umum dalam pengisian LKPM antara lain Pelaku usaha menyampaikan LKPM tahap konstruksi untuk kegiatan usaha yang sudah komersial dan Pelaku usaha mengisi nilai realisasi penanaman modal sama dengan nilai rencana investasi pada izin OSS.

Selain itu, Pengeluaran selama tahap konstruksi diluar tanah, bangunan/gedung dan mesin diinput sebagai tambahan realisasi modal kerja, Tambahan realisasi modal tetap pada LKPM tahap produksi tidak disertai penjelasan, Data tambahan tenaga kerja diisi dengan tenaga kerja eksisting dan Duplikasi pengisian LKPM.

Bimbingan teknis ini dihadiri 271 pelaku usaha dari Kota Bekasi, dan terselenggara selama dua hari mulai dari 16-17 Mei 2023. I

Kirim Komentar