BNPB Berikan Pembekalan kepada TRC untuk Perkuat Respons Darurat

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pembekalan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana dengan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan di Aula Sutopo Purwo Nugroho, Graha BNPB, Jakarta.

Dalam arahannya, dia menjelaskan, TRC akan menjadi garda terdepan dalam penanggulangan darurat bencana.

Budi menekankan pentingnya kesiapan setiap personel dalam memberikan respons cepat, tepat, dan terukur di seluruh wilayah Indonesia.

“TRC tidak boleh ragu. Tim harus mampu bergerak maksimal 2×24 jam setelah laporan bencana diterima atau status darurat ditetapkan,” tegasnya,

Pembekalan ini tidak hanya memberikan arahan teknis, tetapi juga menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi dan struktur TRC.

Personel TRC diperkenalkan pada mekanisme kerja tim, sistem komando, serta pembagian tanggung jawab operasional.

Struktur Tim Reaksi Cepat (TRC) BNPB dirancang komprehensif dengan melibatkan tenaga ahli dari berbagai bidang di lingkungan BNPB.

Pada level inti, Kepala BNPB bertindak sebagai pengarah, sementara Direktur Dukungan Sumber Daya Darurat Agus Riyanto dipercaya sebagai ketua harian.

Peran koordinator dipegang oleh Kasubdit Dukungan Pengerahan Sumber Daya Manusia Yustam Syahril, yang akan memastikan seluruh personel TRC dapat dikerahkan secara efektif.

Untuk mendukung operasional di lapangan, TRC dibagi ke dalam tiga grup utama, yakni A, B dan C.

Masing – masing grup terbagi lagi menjadi tiga regu, sehingga struktur ini memungkinkan pengerahan tim secara bergiliran maupun simultan, sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana.

Dengan sistem ini, TRC diharapkan mampu menjaga kesiapan setiap saat dan memberikan respons yang cepat, serta terukur di wilayah terdampak bencana.

Selain itu, para peserta juga mendapat penekanan mengenai pentingnya disiplin, profesionalisme dan koordinasi lintas sektor dalam operasi darurat.

Baca Juga:  PENGUKUHAN ATLET YANG AKAN BERTANDING PORDA PROVINSI

“Setiap personel TRC selain menjalankan jabatan fungsionalnya, juga wajib memikul tugas tambahan di TRC. Ini bentuk pengabdian sekaligus tanggung jawab untuk bangsa,” ujar Budi Irawan.

BNPB menegaskan bahwa penguatan TRC merupakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dengan adanya pembekalan ini, TRC diharapkan semakin solid, siap diterjunkan kapan saja dan mampu mendukung kebijakan nasional dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin beragam, serta kompleks. I

Kirim Komentar