BNPB dan BSN Sosialisasikan SNI Layanan Kemanusiaan dalam Bencana

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana menggelar Webinar Series Standar Nasional Indonesia (SNI) Kebencanaan yang pertama.

Acara yang didukung oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Teknis (Komtek) 13-08 dilaksanakan secara daring, melalui ruang komunikasi digital dan siaran langsung Youtube.

Seri pertama dari webinar ini mampu menarik antusiasme lebih dari 700 peserta dari berbagai kalangan di Indonesia.

Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB selaku Sekretariat Komtek 13-08 melakukan diseminasi informasi, kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, NGO dan masyarakat agar SNI yang telah dirumuskan dapat diketahui dan dimanfaatkan secara luas.

Komtek 13-08 telah menyusun sebanyak 23 SNI Kebencanaan, sedangkan webinar kali ini difokuskan pada penjelasan SNI 7937:2013 Layanan kemanusiaan dalam bencana.

Dalam sambutannya Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati menjelaskan bahwa Indonesia berada pada lokasi dengan risiko bencana yang tinggi dan fenomena alam yang bervariasi.

“Standardisasi kebencaanan mencakup sejumlah prinsip dan tujuan yang dirancang untuk membantu negara dan organisasi dalam menghadapi bencana,” ungkapnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN Hendro Kusumo menyatakan, standardisasi dalam tata kelola kebencanaan nasional, penting untuk mencapai praktik regulasi yang baik.

Kombinasi antara praktik pembuatan kebijakan dan praktik standardisasi yang baik.

“SNI 7937:2013 Layanan kemanusiaan dalam bencana, yang kali ini, dipaparkan dapat berguna untuk meningkatkan standar mutu minimum dan layanan kemanusiaan pada saat tanggap darurat bencana,” jelas Hendro.

Wakil Ketua Komtek 13-08 Aunur Rofiq Hadi, yang juga hadir pada acara ini menuturkan, terdapat dua ruang lingkup Komtek 13-08, yaitu standardisasi di bidang keamanan untuk meningkatkan keselamatan dan ketahanan masyarakat, serta standardisasi di bidang manajemen kedaruratan.

Baca Juga:  KEMENTERIAN PUPR SELESAIKAN PEMBANGUNAN HUNTAP KAWASAN DUYU DAN SUDAH DIHUNI

Rofiq menegaskan bahwa SNI adalah milik semua, tidak hanya untuk pemerintah pusat dan daerah.

Dia berharap bahwa perwakilan BPBD yang hadir pada webinar ini dapat mempelajari dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

Narasumber berikutnya dari Komtek 13-08 Arifin Muh. Hadi, Kepala Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat mengatakan SNI 7947:2013 bertujuan untuk memberikan sumber rujukan minimum kepada para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan bencana.

Terdapat tujuh layanan yang harus disediakan penyedia layanan dalam kemanusiaan dalam bencana, yaitu layanan pasokan air, sanitasi, dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat, serta layanan ketahanan pangan, gizi dan bantuan pangan.

Selain itu, hunian, permukiman dan bantuan nonpangan, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan ternak, dan layanan ekonomi.

“Harus dipahami bahwa tujuan utama standar ini adalah untuk memastikan agar hak-hak penduduk terdampak bencana dapat terpenuhi, memudahkan pelaku tanggap darurat, sehingga layanan diberikan secara total, profesional dan kompeten,” tutur Arifin.

SNI diharapkan dapat digunakan oleh pelaku penanggulangan bencana secara luas  dan memotivasi pelaku kebencanaan lainnya untuk mengaplikasikan standar layanan.

Untuk itu, diperlukan kerja sama semua pemangku kepentingan dalam upaya membangun resiliensi bangsa menuju Indonesia Emas 2045. I

Kirim Komentar