BNPB Dorong Integrasi Kebencanaan dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong penguatan integrasi penanggulangan bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan upaya pengurangan risiko bencana menjadi bagian nyata dari program pembangunan dan penganggaran daerah.

Hal tersebut disampaikan BNPB dalam lokakarya bertajuk Pemaduan Penanggulangan Bencana ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2026 – 2027.

Kegiatan yang berlangsung di Serang, Banten, pada Selasa (13/10) menjadi bagian dari rangkaian Peringatan Bulan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) tahun 2026.

Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Nadhirah Seha Nur dalam sambutan menegaskan, penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), melainkan membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berperan mengintegrasikan aspek kebencanaan dalam perencanaan pembangunan, BPBD memberikan dukungan teknis, sedangkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melaksanakan program sesuai kewenangannya.

Dia juga menekankan bahwa Kajian Risiko Bencana (KRB) dan rencana penanggulangan bencana (RPB) tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif.

Keduanya harus diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang konkret, terukur, operasional dan didukung alokasi anggaran yang memadai.

Pemaduan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 35 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.

Integrasi tidak cukup dilakukan dalam dokumen perencanaan jangka menengah, tetapi juga harus diwujudkan dalam perencanaan tahunan melalui RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Dalam sesi diskusi, Analis Kebencanaan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Pratomo Cahyo Nugroho menjelaskan bahwa bencana dapat menimbulkan kerugian fiskal yang besar sekaligus menghambat hasil pembangunan.

“Oleh karena itu, paradigma penanggulangan bencana perlu bergeser dari pendekatan yang berfokus pada tanggap darurat menuju pengelolaan risiko melalui pencegahan dan mitigasi,” jelasnya.

Pratomo juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara BPBD dan Bappeda dalam memastikan data dan analisis risiko bencana menjadi dasar penetapan kebijakan, program, kegiatan, serta penganggaran daerah.

Berdasarkan hasil analisis terhadap 30 dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi yang dipaparkan dalam lokakarya, lebih dari 90% daerah telah memasukkan unsur penanggulangan bencana dengan menggunakan Indeks Risiko Bencana (IRB) dan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) sebagai indikator kinerja.

Sementara itu, Perencana Ahli Madya Bappeda Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Satria Utama membagikan praktik baik pemaduan penanggulangan bencana melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik Kebencanaan dan penandaan anggaran.

Provinsi NTB telah mengidentifikasi 426 subkegiatan dengan nilai sekitar Rp426 miliar.

Setelah proses verifikasi dan penajaman bersama OPD, ditetapkan 257 kode subkegiatan yang secara langsung mendukung penanggulangan bencana dengan total alokasi anggaran Rp417,04 miliar.

Praktik ini menunjukkan pentingnya penelusuran kontribusi anggaran hingga tingkat subkegiatan agar dukungan pembangunan terhadap pengurangan risiko bencana dapat diidentifikasi secara lebih jelas.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bappeda Provinsi Banten Babar Suharso menyampaikan komitmen Provinsi Banten dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang tangguh terhadap bencana.

Komitmen tersebut tercermin dalam misi kelima RPJMD Provinsi Banten 2025 – 2029 dan program unggulan Banten Kuat.

Banten juga mencatat peningkatan Indeks Ketahanan Daerah dari 0,61 pada tahun 2024 menjadi 0,67 pada tahun 2025, sedangkan Indeks Risiko Bencana turun dari 128,64 menjadi 103.

“Capaian ini menjadi salah satu landasan untuk terus memperkuat integrasi program kesiapsiagaan dan pengurangan risiko bencana ke dalam RKPD, Renja Perangkat Daerah, hingga dokumen pelaksanaan anggaran dan APBD,” tutur Babar.

Lokakarya tersebut turut membahas pemantauan pemaduan RPB untuk menilai sejauh mana substansi kebencanaan telah diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah.

Pemantauan tidak hanya menilai keberadaan informasi, tetapi juga kualitas analisis, keterkaitan dengan program dan kegiatan, penetapan indikator dan target, serta dukungan anggarannya.

Pada sesi penutup, Analis Kebencanaan Ahli Madya Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Pratomo menegaskan, pentingnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemantauan sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan RKPD dan Renja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2028.

“Kolaborasi BNPB, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan program Siap Siaga diharapkan dapat memperkuat tata kelola penanggulangan bencana yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Melalui pemaduan ini, kata Pratomo, penanggulangan bencana diharapkan tidak lagi menjadi agenda sektoral, melainkan bagian dari prioritas pembangunan daerah yang terukur, teranggarkan dan berorientasi pada pengurangan risiko.

“Upaya tersebut menjadi langkah bersama untuk mendukung terwujudnya Indonesia Tangguh Bencana 2045,” tegasnya. I

 

Kirim Komentar