BNPB Dukung dan Pendampingan Penanganan Darurat Tanah Longsor di Kabupaten Nunukan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menginstruksikan jajaran Kedeputian Penanganan Darurat BNPB, untuk memperkuat pendampingan dan dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, dalam penanganan darurat bencana tanah longsor yang melanda Kecamatan Krayan Selatan pada Selasa (7/7).

Instruksi tersebut diberikan menyusul perkembangan hasil kaji cepat yang menunjukkan dampak bencana semakin meluas dan terus dikoordinasikan antara BNPB dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Kami terus memantau perkembangan hasil kaji cepat di lapangan dan dalam kesempatan pertama saya perintahkan tim untuk menuju ke sana,” ungkap Kepala BNPB.

Berdasarkan laporan terkini, tanah longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada wilayah dengan kondisi tanah labil.

Material longsor menutup akses jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Selatan sehingga mengisolasi 460 kepala keluarga atau 1.507 jiwa yang tersebar di 13 desa di Kecamatan Krayan Selatan.

Ketiga belas desa tersebut meliputi Desa Long Pa’sia, Liang Lunuk, Long Budung, Pa’ Dalan, Pa’ Urang, Pa’tera, Pa’ Sing, Long Pupung, Pa’ Upan, Long Birar, Pa’ Kaber, Pa’ Amai, dan Pa’ Ibang.

Hingga saat ini, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan masih melakukan pendataan lanjutan terhadap warga terdampak.

Selain memutus akses jalan, tanah longsor juga menyebabkan jembatan penghubung antara Kecamatan Krayan Barat dan Kecamatan Krayan Selatan tidak dapat dilalui.

Kondisi tersebut menghambat distribusi logistik, pasokan bahan bakar minyak (BBM), serta mobilitas masyarakat. Kendaraan pengangkut BBM dari Desa Long Bawan menuju Desa Long Kayu pun belum dapat beroperasi.

Gangguan juga terjadi pada layanan kelistrikan. Jika sebelumnya listrik dapat menyala hingga 12 jam setiap hari, kini pasokan listrik hanya dapat dinikmati selama empat jam, yakni mulai pukul 18.00 hingga 22.00 waktu setempat akibat terganggunya distribusi BBM untuk pembangkit listrik.

Baca Juga:  BNPB Pastikan Bantuan Penanganan Darurat dan Warga Terdampak Longsor Jepara

Sebagai langkah percepatan penanganan darurat, Bupati Nunukan telah menetapkan Keputusan Bupati Nunukan Nomor 478 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Tanah Longsor di Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 15 – 28 Juli 2026, dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.

Saat ini kebutuhan paling mendesak bagi masyarakat terdampak meliputi pasokan BBM untuk operasional pembangkit listrik, obat – obatan, susu balita dan kebutuhan pokok, seperti beras, serta bahan pangan lainnya.

BNPB bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat segera terpenuhi, sekaligus mempercepat upaya pemulihan akses menuju wilayah yang masih terisolasi. I

Kirim Komentar