Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat di lima provinsi yang berstatus waspada untuk menjauhi dan mengosongkan wilayah pantai hingga peringatan dini gelombang tsunami resmi dicabut.
Peringatan dini tsunami di wilayah Indonesia diterbitkan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pascagempa magnitudo 8,7 di Kamchatka, Rusia, pada Rabu (30/7/2025) pagi.
Menurut Sekretaris Utama BNPB Rustian, seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat segera menyampaikan informasi ini kepada masyarakat secara persuasif untuk mengurangi kepanikan.
BNPB menilai arahan ini penting untuk menghindari risiko gelombang tsunami yang dapat diperparah kondisi teluk sempit.
“Daerah pantai yang memiliki formasi teluk seperti di Yotefa, Papua, berpotensi mengalami amplifikasi tinggi gelombang. Jadi, masyarakat sebaiknya mengosongkan kawasan pantai,” katanya didampingi Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.
Dia menambahkan, pengalaman tsunami Jepang 2011 yang mencapai Papua dengan ketinggian terdeteksi hanya 33 centimeter di alat ukur (tide gauge), tetapi kemudian bisa mencapai 3,8 meter di dalam teluk, karena amplifikasi.
Untuk itu, lanjutnya, masyarakat harus menjauhi pantai minimal sejauh satu kilometer dan paling tidak satu jam sebelum estimasi waktu tiba tsunami yang disampaikan Badan Meteorologi, Klimantologi dan Geofisika (BMKG) dan tetap waspada dua sampai tiga jam setelah gelombang pertama datang.
Rustian menegaskan, gelombang pertama tsunami bukan selalu yang terbesar, tetapi gelombang terbesar bisa terjadi pada gelombang ketiga atau keempat, sehingga masyarakat jangan buru – buru kembali ke pantai. “Kami akan menggelar rapat evaluasi pada pukul 18.00 WIB.”
BMKG sebelumnya menetapkan peringatan dini tsunami dengan status Waspada untuk 10 wilayah di Indonesia dengan ketinggian gelombang diperkirakan kurang dari 0,5 meter.
Wilayah tersebut adalah Kepulauan Talaud dengan estimasi waktu tiba gelombang pukul 14.52.24 WITA, Kota Gorontalo (16.39.54 WITA), Halmahera Utara (16.04.24 WIT), Manokwari (16.08.54 WIT), dan Raja Ampat (16.18.54 WIT).
Selain itu, di Biak Numfor (16.21.54 WIT), Supiori (16.21.54 WIT), Sorong Bagian Utara (16.24.54 WIT), Jayapura (16.30.24 WIT), dan Sarmi (16.30.24 WIT). I