BP JAMSOSTEK CABANG SUBANG MAKSIMALKAN PELAYANAN TERBAIK

Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengusung tema Hari Ulang Tahun ke-44 adalah Solutif Adaptif dan Cabang Subang memaksimalkan pelayanan terbaik.

Menurut Kepala BPJamsostek Cabang Subang Esra Nababan, Solutif Adaptif memiliki nilai dan spirit bagi BPJamsostek untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja.

“Adaptif diartikan selalu berusaha untuk melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan, sedangkan solutif upaya BPJamsostek memberikan solusi terbaik bagi pekerja dan pemberi kerja dalam program perlindungan jamsostek,” ujarnya.

Esra menuturkan, pada tahun 2021 memasuki Cabang Subang telah melakukan berbagai upaya agar semakin banyak masyarakat yang terdaftar menjadi peserta.

Bahkan, lanjutnya, tahun ini Bupati Subang telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi upaya Bupati Subang yang telah menerbitkan Perbup, karena artinya pemerintah daerah memperhatikan nasib pekerja dan dukungan terhadap BPJamsostek,” katanya.

Esra berharap, akan semakin banyak pekerja yang terlindungi, khususnya pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Subang dan semakin banyak yang terdaftar.

Sementara itu, dalam memperingati HUT BPJamsostek ke-44 pada 5 Desember 2021, BPJamsostek Cabang Subang mengisinya dengan berbagai kegiatan sosialisasi kepada berbagai pihak mengenai program BPJamsostek.

“Sebetulnya tidak hanya dalam rangka HUT pun kami selalu melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak. BPJamsostek juga memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak,” tutur Esra.

Belum lama ini BPJamsostek memperkuat kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Subang. Kepala BPJamsostek Cabang Purwakarta Aditiarsih Destriani menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Subang dalam penegakan kepatuhan program jamsostek, Jumat (10/12/2021). I

 

Kirim Komentar
Baca Juga:  RIBUAN ORANG MINANG HADIR PADA PENGUKUHAN PENGURUS GEBU MINANG PERIODE 2022-2027