Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, upaya ini penting sebagai kunci keberhasilan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara nasional dan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026. “Ketentuan wajib halal tidak ada perpanjangan waktu, apalagi penundaan.”
Menurutnya, kolaborasi dengan Kemenkes dan BPOM masuk ke dalam rangkaian Rapat Koordinasi Sosialisasi Ketentuan Wajib Halal Oktober 2026 yang dilaksanakan pada 8 – 20 Januari 2026.
Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan, pembinaan dan pengawasan produk.
Selain itu, Haikal pun menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal 2026 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Yang perlu kita pikirkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat sinergi bersama memudahkan implementasi bagi pelaku usaha dan masyarakat, sehingga Indonesia mampu menjadi rujukan dan standar halal dunia,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan wajib halal ini sangat ditentukan oleh keselarasan kebijakan, kesiapan sistem dan koordinasi di antara seluruh stakeholder terkait agar implementasinya berjalan efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi, serta pelayanan publik.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham menekankan bahwa koordinasi lintas sektor merupakan fondasi utama dalam membangun tata kelola JPH yang efektif, terintegrasi dan berkelanjutan.
Dia menjelaskan, kesamaan pemahaman antar pemangku kepentingan diperlukan agar kebijakan wajib halal dapat diterjemahkan secara konsisten, baik pada level perumusan kebijakan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan serta memetakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk terkait lainnya, termasuk penyelarasan Kode Sistem Harmonisasi (Harmonized System/HS Code) sebagai dasar klasifikasi produk,” jelas Aqil.
Melalui penyelarasan tersebut, BPJPH mendorong terciptanya kejelasan regulasi, kepastian bagi pelaku usaha, serta efektivitas pengawasan produk di seluruh rantai pasok.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BPJPH dalam memperkuat ekosistem Jaminan Produk Halal nasional, guna menghadirkan kepastian hukum, perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global,” ungkapnya. I






