BPJS Bahas Sistem Anti Fraud JKN di Kongres Dunia untuk Hukum Kesehatan

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ghufron Mukti memaparkan penerapan sistem anti fraud dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kongres Dunia ke-28 untuk Hukum Kesehatan.

Dia mengatakan, sistem anti fraud yang terdiri dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan program JKN.

Sebab, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecurangan dalam implementasi program JKN, baik oleh peserta, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat, maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Sistem anti fraud JKN terdiri dari berbagai komponen, seperti pencegahan, deteksi, investigasi dan penindakan. Kami terus berupaya untuk memperkuat sistem ini agar semakin efektif dalam mencegah dan menindak kecurangan,” jelas Ghufron dalam keterangan tertulis.

Di hadapan 300 orang peserta dari 61 negara, Ghufron menambahkan, upaya BPJS Kesehatan untuk memperkuat sistem anti fraud, salah satunya dengan membentuk unit khusus, yang bertugas mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.

Bukan hanya itu, kata dia, BPJS Kesehatan juga membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK JKN) di semua jenjang organisasi mulai dari tingkat pusat, wilayah hingga cabang.

Adapun tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan. Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, tugas dari Tim PK-JKN, yaitu untuk menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik, melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.

Baca Juga:  KEMENDAGRI SOSIALISASIKAN INDEKS KERAWANAN PEMILU TAHUN 2024

“Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian, kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk menganalisis big data yang dikelola BPJS Kesehatan,” tutur Ghufron.

Dia menegaskan, BPJS Kesehatan memberikan perhatian serius dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan, dengan menerbitkan kebijakan tentang tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud, pengembangan tools investigasi, penguatan kompetensi SDM, serta penguatan sistem informasi.

Selain itu, pihaknya juga berupaya menjalin sinergi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti fraud.

Ghufron meyakini di beberapa negara penanganan terhadap fraud sudah berjalan dengan sangat baik.

Namun, dia mengungkapkan dalam pengimplementasian pencegahan kecurangan tentunya tidak mudah dan membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak dan tentunya dukungan regulasi dari pemerintah.

“Ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan melainkan tugas kita bersama,” jelasnya.

Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti kecurangan melainkan dari fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.

“Melalui kegiatan ini, kita bisa saling bersinergi untuk bersama sama melakukan pencegahan dalam menghindari adanya kecurangan Program JKN,” ungkap Ghufron. I

 

Kirim Komentar