BPK Laporkan Kerugian Pemda dan BUMD Sebesar Rp4,01 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode tahun 2005 hingga Semester I/2024 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp5,34 triliun, dengan nilai kerugian pada pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp4,01 triliun.

“Atas kerugian pada pemda dan BUMD, telah dilakukan pelunasan sebesar Rp1,54 triliun, dalam proses angsuran Rp987,58 miliar, dan penghapusan Rp27,42 miliar,” ujar Ketua BPK Isma Yatun saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta.

Dengan demikian, dia menambahkan, masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp1,45 triliun atau 36,21% dari total kasus kerugian daerah yang telah ditetapkan.

IHPS I/2024 juga mencatatkan 603.258 rekomendasi BPK yang diberikan kepada pemda dan BUMD sepanjang tahun 2005 hingga Semester I/2024, telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 78,4%.

Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi yang tertinggi, antara lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati 99,48%, Pemkab Sukoharjo 99,42% dan Pemkab Sragen 99,28%.

“Kami mengapresiasi komitmen kepala daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK dan meletakkan harapan pada DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai representasi daerah, agar mengoptimalkan perannya dalam pengawasan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Pada tahun 2023, dinyatakan pula bahwa sebanyak 16 pemda berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

BPK mengapresiasi upaya 16 pemda yang telah mampu meningkatkan opini LKPD.

Upaya yang telah dilakukan oleh pemda tersebut, antara lain melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran, meningkatkan pengawasan dan kecermatan verifikasi, serta melakukan pencairan belanja sesuai dengan peruntukan.

Baca Juga:  PRESIDEN TERBITKAN PERPPU PEMILU TERKAIT DAERAH OTONOMI BARU DI PAPUA

Selain itu, melakukan perbaikan dalam proses penganggaran dan manajemen kas, serta memprioritaskan penyelesaian program atau kegiatan yang dibiayai dari dana yang telah ditetapkan penggunaannya.

IHPS I Tahun 2024 merupakan ringkasan dari 738 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada Semester I/2024, terdiri dari 700 LHP Keuangan, 3 LHP Kinerja dan 35 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).

Untuk pemda dan BUMD, terdapat 549 LHP yang terdiri dari 547 LHP laporan keuangan dan 2 LHP DTT.

IHPS tersebut juga mengungkap hasil pemantauan BPK yang meliputi pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara dan pemantauan atas pemanfaatan LHP investigatif, penghitungan kerugian negara, serta pemberian keterangan ahli. I

 

Kirim Komentar