BPS Catat Tingkat Kemiskinan Ekstrem Naik di Enam Provinsi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, data menunjukkan tingkat kemiskinan ekstrem mengalami penurunan di hampir seluruh provinsi.

Namun, ada enam provinsi yang tercatat mengalami peningkatan kemiskinan pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Ada provinsi yang mengalami peningkatan kemiskinan ekstrem, yang terbesar terjadi di Sulawesi Barat,” ujar Amalia dalam rapat dengan Komisi XI di DPR, baru-baru ini.

Berdasarkan catatan BPS, masyarakat miskin ekstrem di kawasan tersebut bertambah 0,71%.

Selanjutnya peningkatan terjadi di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatra Barat.

Berdasarkan catatan kemiskinan ekstrem BPS di 38 provinsi dan 514 kabupaten kota, penurunan terbesar kemiskinan ektrem terjadi di Bengkulu.

Jika dihitung secara total, peringkat terbawah kemiskinan ekstrem Indonesia terdata di enam provinsi di Papua.

Amelia menjelaskan, kondisi sumber daya manusia di rumah tangga miskin ektrem masih menjadi tantangan.

“Untuk miskin ekstrem kepala rumah tangganya mayoritas memiliki pendidikan Sekolah Dasar, sebesar 41,82%,” jelasnya.

Perlu peningkatan kualitas mutu modal manusia untuk memutus mata rantai kemiskinan tersebut. Jumlah anggota keluarga kelompok ini sekitar empat orang hingga lima orang.

Rata-rata usia kepala rumah tangganya 53 tahun dan mayoritas bekerja di sektor pertanian. 26,5% sebagai buruh dan 13% di industri tambang dan pengolahan.

“Mayoritas juga bekerja informal, bahkan ada 9,3% tidak memiliki toilet,” ujarnya.

Sementara untuk warga miskin ekstrem dengan kepala rumah tangga tunggal kebanyakan didominasi lansia berusia 71 tahun dan hampir seluruhnya perempuan dan tidak bekerja.

Oleh karena itu, Amalia berharap desain kebijakan dapat seduai dengan karakteristik penduduk.

Adapun pemerintah memiliki target menurunkan kemiskinan ekstrem hingga 0% pada tahun 2024, tetapi data terakhir masyarakat miskin Indonesia saat ini sebesar 0,83%. I

Baca Juga:  Jokowi Teken Aturan Baru Pengganti Kelas di BPJS Kesehatan

 

Kirim Komentar