Badan Pusat Statistik (BPS) telah merumuskan penyesuaian ambang batas pendapatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri demi memastikan mereka bisa mengakses fasilitas rumah bersubsidi khusus PMI.
Menurut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti apabila tidak disesuaikan, maka PMI tidak bisa mendapat rumah subsidi.
“Jika dikonversi ke rupiah, pendapatan mereka bisa jadi melampaui batas maksimal syarat bisa membeli rumah subsidi,” jelasnya saat Peluncuran Program Rumah untuk PMI di Kabupaten Subang, Jawa Barat, baru – baru ini.
Untuk itu, lanjutnya, BPS memutuskan menjadikan wilayah Jabodetabek sebagai referensi, yang angkanya direntang antara Rp12 juta sampai dengan Rp14 juta.
“Selanjutnya kami hitungkan paritas daya beli antara di Indonesia dan negara penempatan migran,” ungkapnya.
Untuk menyetarakan nilai Rp14 juta yang menjadi ambang batas tersebut ke ringgit Malaysia, misalnya, pihaknya mengonversikan dengan nilai konversi paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP) antara Indonesia dan Malaysia.
“Maka, didapatkan standar sebesar Rp14 juta tersebut setara dengan sekitar 3.000-an Ringgit Malaysia,” katanya.
BPS juga telah mengalkulasi nilai pendapatan maksimal oleh PMI di enam negara tujuan penempatan PMI lainnya berdasarkan paritas daya beli dan hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar penentuan kriteria rumah subsidi bagi PMI di negara tersebut.
Amalia menyambut baik kerja sama yang intensif antara BPS dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pengelola (BP) Tapera dalam mewujudkan rumah subsidi bagi PMI.
Apalagi, lanjutnya, pahlawan devisa ini telah menyumbangkan remitansi hingga sebesar Rp253,3 triliun pada tahun 2024 dan hal ini menunjukkan peran signifikan mereka dalam menggerakkan ekonomi nasional.
“Semoga program ini dapat memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pahlawan devisa kita,” tegas Kepala BPS.
Dalam agenda yang sama, BPS menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Kementerian P2MI dan Kementerian PKP dalam rangka pemutakhiran data PMI untuk memastikan tepat sasarannya program rumah subsidi bagi PMI.
Kementerian P2MI bersama Kementerian PKP menyediakan 20.000 rumah bersubsidi bagi PMI pada tahun 2025 dalam rangka program Penyediaan 3.000.000 Rumah bagi Rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Apabila respons dari PMI terhadap program ini positif, Pemerintah dapat menaikkan jumlah rumah subsidi yang disediakan menjadi 30.000 tahun depan,” tutur Menteri Kementerian P2MI Abdul Kadir Karding. I