Cagar Budaya di Ujung Risiko Antara Warisan dan Ancaman Bencana

Ancaman bencana tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga menggerus jejak sejarah bangsa.

Hal ini mengemuka dalam seminar Cagar Budaya yang Tangguh Bencana Berkelanjutan di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, yang menghadirkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai narasumber.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat membuka acara menegaskan bahwa bencana berdampak luas, tidak hanya pada manusia, tetapi juga pada sistem kehidupan, termasuk cagar budaya.

“Cagar budaya merupakan bagian dari sistem kehidupan yang juga rentan terdampak bencana,” ujarnya.

Indonesia menghadapi ironi. Kaya akan warisan budaya, tapi berada di kawasan rawan bencana.

BNPB mencatat, hingga 13 April 2026 telah terjadi 748 kejadian bencana, didominasi banjir dan cuaca ekstrem.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menegaskan, cagar budaya berisiko rusak atau hilang akibat bencana atau perang.

Catatan sejarah menunjukkan dampak nyata. Tsunami Aceh 2004 menghancurkan lebih dari 50 situs budaya.

Gempa Yogyakarta 2006 merusak struktur Candi Borobudur dan Prambanan. Banjir dan longsor pada November 2025 merusak puluhan situs di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Di Kota Lama Semarang, banjir yang berulang setiap musim hujan terus mengancam bangunan kolonial yang telah berusia lebih dari satu abad.

Menurut Abdul Muhari, cagar budaya tidak hanya perlu dilindungi secara fisik, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sumber pembelajaran kebencanaan.

Manuskrip kuno dan artefak menyimpan pengetahuan historis yang penting untuk memahami pola bencana di masa lalu.

Pengalaman Jepang menjadi rujukan. Pascatsunami Tohoku 2011 yang merusak ratusan properti budaya, pemulihan dilakukan secara sistematis dalam waktu relatif cepat.

Kunci keberhasilan terletak pada kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi dan komitmen penganggarannya.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Jadi Ibu Kota Kebudayaan Dunia

Inisiatif, seperti Shiryō Net dan konsep Cultural Properties Doctor memungkinkan penyelamatan artefak sejak fase darurat.

Jepang juga menerapkan prinsip build back better, membangun kembali dengan standar ketahanan yang lebih tinggi.

BNPB menilai Indonesia perlu melakukan transformasi dalam pengelolaan cagar budaya.

Pendekatan tidak lagi reaktif, melainkan berbasis mitigasi risiko. Langkah yang diusulkan meliputi inventarisasi dan pemetaan risiko berbasis data spasial, penguatan struktur bangunan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta pengembangan sistem pemantauan berkelanjutan.

Pemanfaatan teknologi seperti InaRISK dinilai menjadi kunci integrasi data bahaya, kerentanan, dan kapasitas dalam satu platform.

Dengan pendekatan ini, cagar budaya tidak hanya dilindungi, tetapi dikelola secara adaptif terhadap ancaman bencana.

Pada akhirnya, cagar budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu, melainkan identitas bangsa dan memori kolektif yang harus dijaga.

Melindunginya dari ancaman bencana bukan hanya soal kebijakan, melainkan tanggung jawab bersama. I

 

Kirim Komentar