Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Salah satu dampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut) dan Sumatra Barat (Sumbar) akhir tahun lalu adalah timbulnya kayu hanyutan yang terbawa arus banjir.

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra terus mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan dengan beragam cara, sebagai bagian strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan, telah merancang skema pemanfaatannya sebagai material membangun hunian hingga digunakan untuk kebutuhan kalangan industri.

“Kemudian juga dipakai masyarakat membangun hunian sendiri, silakan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Data Satgas PRR pada 2 April 2026 mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak.

Rinciannya di Provinsi Aceh yang meliputi Kabupaten Aceh Utara mencatat volume kayu sebanyak 2.112,11 meter kubik telah dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara).

Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.

Di Provinsi Sumut yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan terdapat 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.

Di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Sementara itu, di Sumbar tepatnya di Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tito menambahkan, pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga:  BNPB Mulai Bangun Huntara di Tapanuli Utara

Dia juga menekankan agar bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan kurang ekonomis sebisa mungkin dimanfaatkan pemerintah daerah (pemda) agar bisa menjadi pemasukan asli daerah (PAD).

Misalnya, kata Tito, dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik. “Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.”

Dia memastikan percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan sampai seluruh tumpukan kayu hanyutan bersih di seluruh titik.

Menurutnya, kondisi terkini sudah sebagian besar tumpukan kayu hanyutan di tiga daerah terdampak berkurang signifikan.

“Kayu hanyutan di Aceh sekiar 70% sudah ditangani, ada 30% belum ditangani, terutama yang di pedalaman. Kemudian, di Sumbar 99% tertangani dan di Sumut sudah 90% di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan,” ungkapnya. I

Kirim Komentar