Catatan Kemenhub Tingkat Kepatuhan AKAP Masuk Terminal Tipe A Capai 57%

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan layanan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), khususnya kewajiban bus memasuki terminal penumpang tipe A sesuai trayek yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan selama Juni 2026, tercatat rata – rata tingkat kepatuhan armada AKAP yang memasuki Terminal Tipe A (TTA) sebesar 57%, sedangkan rata – rata armada yang tidak masuk Terminal Tipe A tercatat sebesar 43%.

“Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap armadanya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A,” jelasnya di Jakarta.

Hal ini perlu dilakukan, lanjutnya, karena terminal sebagai simpul transportasi memiliki fungsi yang penting untuk dapat mengatur operasional bus, memastikan kelaikan jalan kendaraan hingga mengawasi keselamatan penumpang.

Meski demikian, Dirjen Aan menambahkan, dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, Ditjen Perhubungan Darat masih menemukan sejumlah Perusahaan Otobus (PO) dengan tingkat kepatuhan yang relatif rendah.

Temuan ini terdiri dari lima PO kategori armada kecil dan sedang (memiliki kurang dari 150 unit armada) dan lima PO kategori armada besar (memiliki lebih dari 150 unit armada).

“Hasil temuan ini akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi ke depannya, sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembinaan pada operator. Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya terutama untuk memasuki terminal sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman,” jelasnya.

Adapun, lima PO kategori armada kecil dan sedang yang memiliki tingkat kepatuhan rendah, yaitu PT STA dengan armada yang masuk TTA hanya 1 unit armada (5%), PT TAA dengan armada yang masuk TTA 1 unit armada (5%), PT LJL armada yang masuk TTA hanya 1 unit armada (5%), PT LJL armada yang masuk TTA hanya 2 unit armada (3%), dan PT SMJ armada yang masuk TTA hanya 2 unit (3%).

Sementara itu, lima PO kategori besar yang memiliki tingkat kepatuhan rendah di antaranya PT DJLP dengan armada yang masuk TTA hanya 8 unit (4%), PT SPA armada yang masuk TTA sebanyak 45 unit armada (25%), PT APIK armada yang masuk TTA ada 122 unit (43%), PT ALS jumlah armada yang masuk TTA sebanyak 160 unit (43%), dan PT SAE armada yang masuk TTA sebanyak 69 unit (45%).

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala karena kepatuhan operator memasuki terminal bukan hanya kewajiban untuk ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dan memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan,” tutur Aan. I

Kirim Komentar