Pemerintah daerah (pemda) harus memiliki porsi keekonomian, yang besar pada subsektor pertambangan dan hilirisasi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, pemerintah mendorong adanya kolaborasi yang baik antara investor, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengusaha, serta masyarakat demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hilirisasi ke depan, itu harus berkeadilan bagi daerah – daerah, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) daerah, serta masyarakat daerah. Justru nilai tambahnya harus orang daerah yang dapat paling banyak,” katanya.
Daerah, Menteri Bahlil menambahkan, harus jadi tuan di negeri sendiri. Tidak boleh kue ekonomi itu dibawa semua ke Jakarta atau dibawa ke investor.
“Inilah sebagai implementasi dari sila kelima Pancasila,” tegasnya saat acara Jakarta Geopolitical Forum IX/2025 (JGF 2025), yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta.
Sebagai contoh konkret, Menteri Bahlil menyoroti keberhasilan hilirisasi tambang di Maluku Utara dan Sulawesi Tengah yang telah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga mencapai 20%, sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional berada di kisaran 6%.
“Keberhasilan itu menunjukkan potensi transformasi ekonomi daerah melalui pengembangan industri hilir,” tegasnya.
Menteri Bahlil menilai hal ini adalah strategi untuk melakukan transformasi ekonomi kita, dari jasa konstruksi ke industry dan kalau ini konsisten dilakukan, maka akan menuju kepada apa yang sudah ditargetkan, untuk menjadi salah satu negara yang Gross Domestic Product (GDP) masuk 10 besar pada tahun 2045.
Menteri ESDM juga menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dalam proses hilirisasi dan pemerintah kini tengah menyusun peta jalan hilirisasi pascatambang, termasuk pembangunan industri baru setelah masa pertambangan berakhir untuk menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.
“Jadi, katakanlah sekarang kalau perusahaan main di tambang, dia harus mulai masuk di sektor keunggulan komparatif yang lain, contoh perkebunan atau perikanan, tujuannya apa, agar begitu tambang selesai, dia melakukan sektor yang lain, supaya daerah itu perputaran ekonominya tetap berjalan. Jangan menganggap setelah tambang selesai, terus selesai,” tuturnya.
Keberpihakan pada daerah juga telah dilakukan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang sebesar – besarnya kepada pengusaha daerah untuk mengambil bagian sekaligus menjaga keberlanjutan dan kondisi lingkungan.
Menteri ESDM juga menegaskan bahwa jika upaya tersebut berhasil dilaksanakan, maka Indonesia akan mampu menjawab ketidakstabilan kondisi geopolitik, memperkuat kemandirian nasional dan mampu menjaga kedaulatan negara. I