Dekopinwil Jadi Ujung Tombak Gerakan Koperasi

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) berperan strategis untuk memastikan gerakan koperasi membawa sistem perekonomian nasional kembali lagi sesuai dengan Pasal 33 Undang – Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah saat pengukuhan dan pelantikan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten di Serang, Banten.

Turut hadir Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Henra Saragih, Gubernur Provinsi Banten Andra Soni, Wakil Gubernur Provinsi Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Ketua Harian Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) Priskianto, dan Ketua Terpilih Dekopinwil Provinsi Banten Hasdi Sidik.

Wamenkop menyebutkan, pengukuhan ini merupakan momentum bagi Dekopinwil agar bergerak lebih kencang, lebih tepat dan lebih luas untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan amanat UUD.

Dengan adanya program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), lanjutnya, menyadarkan bahwa urusan koperasi merupakan tanggung jawab semua pihak.

Dia menjelaskan bahwa keberhasilan KDKMP menjadi ujung tombak, untuk mewujudkan pergerakan perekonomian kerakyatan dalam bentuk koperasi.

“Momentum kali ini kita pastikan agar apa yang menjadi program strategis nasional dalam bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini tidak berjalan sendiri,” kata Wamenkop.

Dia menegaskan bahwa KDKMP bukan hanya program pemerintah pusat atau tugas Kementerian Koperasi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat di bawah komando Dekopin di seluruh Indonesia untuk memastikan KKDKMP sukses dan berhasil.

Wamenkop mengatakan, Dekopinwil menjadi kepanjangan tangan Kementerian Koperasi untuk membersamai koperasi – koperasi di daerahnya masing – masing, dengan harapan program – prorgram yang dilakukan Dekopin sesuai targetnya.

Dia menambahkan, koperasi agar bertahan dan bersaing di era yang semakin kompetitif, wajib memenuhi menjawab empat tantangan, yakni manajemen tata kelola yang profesional, Sumber Daya Manusia (SDM), meningkatkan minat generasi muda terhadap koperasi dan adaptasi teknologi digital.

Dia menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam tubuh koperasi dan yang selama ini dianggap jadul dan hanya milik generasi tua harus berubah menjadi lembaga dengan tata kelola yang profesional.

“Di era sekarang, satu – satunya cara untuk bisa beradaptasi adalah menjalankan koperasi dengan cara profesional. Tidak ada cara lain. Karena tuntutannya badan usaha yang lain itu profesional, maka kemudian koperasi harus dikelola secara profesional. Harus jelas usaha yang dilakukan apa,” ungkapnya.

Wamenkop mengingatkan bahwa koperasi bukanlah hanya struktur organisasi tetapi juga memiliki unit bisnis agar bisa bersaing dalam sisi ekonomi, koperasi harus memiliki unit bisnis yang jelas dan dikelola secara profesional.

Menurutnya, literasi digital juga menjadi solusi seluruh bagi penggerak dan pengurus koperasi agar menjalankan sistem pelayanan, pembukuan hingga pemasaran koperasi dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, khususnya anak muda. I

Kirim Komentar