Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman dan nyaman, yang juga dapat diakses masyarakat selama periode peningkatan mobilitas.
Harapannya, dia menambahkan, hal tersebut dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat dan mendorong peningkatan pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama periode liburan.
Menurut Menhub, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata dan perekonomian nasional,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
Hal ini tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik tentang Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027.
Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30% untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026 dan diskon 30% untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.
Kemudian, diskon 100% tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan Golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (tujuh lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.
Selain itu, juga diskon 100% Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.
Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Lembar – Padangbai, Kayangan – Pototano, Tanjung Uban – Telaga Punggur, Ajibata – Ambarita, serta Sape – Labuan Bajo.
Menhub menambahkan, aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan layanan transportasi selama periode liburan. I


