Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intram) menerima audiensi Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI)/Indonesia Multimodal Transport Association (IMTA) di Jakarta pada Jumat (11/7/2025).
Dirjen Intram Risal Wasal menjelaskan, pertemuan ini bertujuan untuk membuka ruang diskusi guna membahas dan menginventarisasi permasalahan yang dihadapi oleh Badan Usaha Angkutan Multimoda (BUAM), sekaligus menyusun langkah konkrit penanganannya.
Dari hasil diskusi ini, lanjutnya, akan dilakukan pemetaan masalah yang sifatnya krusial dan perlu ditangani dengan cepat.
“Kami akan memprioritaskan apa saja yang perlu diintegrasikan terlebih dahulu. Apakah sistem pembayaran, tarif, kelembagaan atau hal lain yang memang dianggap lebih penting. Oleh karena itu kami perlu tahu kendala utama dan tantangan dari seluruh perusahaan angkutan multimoda,“ jelasnya.
Risal menuturkan, hadirnya Ditjen Intram adalah untuk memastikan para asosiasi berkembang dengan baik.
“Kami dibentuk bukàn tanpa maksud, jika asosiasi tidak berkembang dan proses pengajuan usaha masih tetap rumit, buat apa ada Ditjen Intram sebagai pembina. Jadi, tugas kami adalah memastikan perusahaan transportasi multimoda ini berkembang kedepannya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia berharap dengan hadirnya Ditjen Intram, maka seluruh asosiasi dapat berkolaborasi menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga perekonomian Indonesia kedepannya menjadi lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PPMTI/IMTA Siti Ariyanti menyampaikan sangat bersyukur dengan hadirnya Ditjen Intram.
“Terus terang kami sudah mengusulkan Ditjen ini sejak 14 tahun lalu, karena kami menganggap PP No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda tidak ada pembinanya dan kami sangat senang akhirnya kami punya Bapak,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa BUAM dan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) harus beriringan dan sejalan untuk bersama – sama menciptakan perekonomian yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2025.
“Kami akan membantu pemerintah untuk bersinergi menurunkan biaya logistik nasional,” tegas Siti.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Risal menyampaikan akan segera menyusun hal – hal yang berkaitan dengan pengelolaan BUAM.
“Kedepan kami akan membenahi penyelenggaraan penanganan transportasi multimoda melalui perubahan regulasi, seperti PP 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda dan PM 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Multimoda,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dia juga menekankan akan mereviu dan mensinkronisasikan ruang lingkup JPT sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
“Kami juga akan mengharmonisasi Standard Trading Conditions (STC) atau Syarat dan Ketentuan Minimum Jasa Layanan yang merujuk pada ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAM), sebuah perjanjian di tingkat ASEAN yang mengatur transportasi multimoda antarnegara anggota,” ungkap Risal.
Dia berharap pengelolaan BUAM tidak lepas dari Sumber Daya Manusia (SDM), oleh karena itu penting bagi BUAM untuk memiliki SDM yang handal.
“Kami akan mendiskusikan dan merumuskan kembali kompetensi, sertifikasi dan pengawasan SDM yang akan terlibat dalam BUAM,” tutur Risal.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Sesditjen Intram, Direktur Multimoda Ditjen Intram, perwakilan Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan dan para pengusaha angkutan multimoda di Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi PPMTI/IMTA. I