Ditjen Hubud Kemenhub Berkoordinasi dengan Seluruh Pemangku Kepentingan Penerbangan

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memahami dinamika yang dihadapi industri penerbangan nasional sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global yang berpengaruh terhadap kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar dan biaya operasional maskapai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menanggapi permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh Indonesia National Air Carriers Association (INACA).

“Pada prinsipnya pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan dan aspek keselamatan, keamanan, serta pelayanan,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) juga terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur dan instansi terkait lainnya untuk memonitor perkembangan harga avtur, serta dampaknya terhadap operasional penerbangan.

Terkait dengan usulan kebijakan stimulus, dia menambahkan, pemerintah tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.

“Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan dan konektivitas nasional,” jelas Dirjen Lukman. IO

Kirim Komentar
Baca Juga:  Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 Dibuka