Empat Raperda Usulan DPRD Banten untuk Kepentingan Masyarakat

Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, sebanyak empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten untuk kepentingan masyarakat atau rakyat Banten agar Provinsi Banten lebih maju, tertata dan teratur.

Alhamdulillah, hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari raperda usul DPRD Provinsi Banten,” ujarnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi Terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang.

Menurut Dimyati, raperda tersebut untuk kepentingan masyarakat dan untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur.

“Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat,” jelasnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua Barhum tersebut, tanggapan fraksi terhadap pendapat gubernur Banten atas penjelasan empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten diserahkan kepada pimpinan rapat.

Sebagai informasi, DPRD Provinsi Banten mengajukan empat Raperda. Keempat Raperda tersebut tentang Raperda Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil.

Raperda Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development Menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda), Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta, Raperda Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada rapat paripurna sebelumnya (Selasa, 11/8), Gubernur Andra menyetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten. I

Kirim Komentar
Baca Juga:  Tim Reforma Agraria Banten Diminta Minimalisir Konflik Tanah di Masyarakat