Fenomena Bendera One Piece Ikut Dikibarkan di Indonesia

Fenomena munculnya bendera hitam bergambar animasi One Piece di Indonesia sedang terjadi, apalagi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada Agustus 2025.

Ramainya netizen dan masyarakat membahas fenomena bendera One Piece bermula dari banyaknya warga yang mengibarkan bendera bajak laut dalam manga dan animasi buatan Jepang itu.

One Piece adalah sebuah manga dan anime Jepang yang sangat populer diciptakan oleh Eiichiro Oda.

Serial ini pertama kali diterbitkan di majalah Weekly Shōnen Jump sejak tahun 1997 dan telah menjadi salah satu manga terlaris sepanjang sejarah dunia.

Dari berbagai postingan yang beredar di media sosial, pengibaran bendera One Piece ini terjadi di banyak tempat.

Ada yang mengibarkannya di tiang bendera rumah, ada juga yang meletakkannya di panel mobil maupun kendaraan truk.

Fenomena ini muncul diduga sebagai bentuk kritik sosial dan sindiran terhadap kondisi pemerintahan dan sosial – politik di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menanggapi kabar viral di media sosial mengenai maraknya narasi pengibaran bendera bajak laut dari manga One Piece menjelang HUT ke-80 RI.

Budi Gunawan menyebutkan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk provokasi yang dapat menurunkan kewibawaan dan derajat bendera merah putih.

“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol – simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Menko Polkam menegaskan, pemerintah sangat mengapresiasi segala bentuk kreativitas warga dalam berekspresi selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.

Namun, Budi Gunawan menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi tersebut.

Baca Juga:  Ratifikasi Paket Ke-12 Komitmen Jasa Angkutan Udara ASEAN Disetujui DPR

Apalagi, lanjutnya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang mengibarkan bendera merah putih di bawah lambang apa pun, sebagaimana termaktub dalam Undang – Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” ujarnya.

Oleh karena itu, Budi Gunawan berharap masyarakat bisa menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dengan tidak merendahkan bendera merah putih yang telah menjadi simbol dan identitas negara.

Selain itu, tidak sedikit orang yang mengibarkan bendera Jolly Roger itu di depan rumah menjelang peringatah HUT ke-80 Republik Indonesia.

Simbol tersebut dinilai sebagian pihak sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, sedangkan sebagian lainnya menyebutnya sebagai bentuk ekspresi kreatif anak muda menjelang perayaan kemerdekaan. I

 

Kirim Komentar