Dalam rangka meningkatkan aspek pengawasan dan penegakkan hukum kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ada di jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) akan menerapkan digitalisasi agar mendapat bukti elektronik pelanggaran.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Transformasi Digital Pengawasan Over Dimension Over Loading di Hotel Aston Tropicana Bandung pada (22/2/2024).
“Berdasarkan data penegakan hukum di UPPKB seluruh Indonesia pada tahun 2023, rata-rata kendaraan yang masuk dan diperiksa hanya berkisar di angka 5%. Dari kendaraan yang masuk tersebut sebanyak 27,95% melakukan pelanggaran,” ujar Yani.
Dari data pelanggaran tersebut, sebanyak 69% melanggar kelebihan muatan dan sisanya sebanyak 31% melanggar ketentuan dokumen. Mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut, kelebihan muatannya di atas 5% sampai 20%.
“Memperhatikan kurang optimalnya pengawasan dan penegakan hukum di UPPKB dan tingginya friksi sosial yang terjadi di lapangan sudah selayaknya pengawasan dilaksanakan secara digital untuk mendapat bukti elektronik sebagai dasar penegakan hukum,” ungkap Yani.
Adapun saat ini lokasi pengawasan kendaraan barang maupun orang telah dilakukan di UPPKB, terminal dan juga ruas jalan.
Untuk kendaraan barang akan dilakukan pengecekan jumlah muatan dan pemeriksaan perizinan dan apabila adanya pelanggaran akan dilakukan penindakan.
Pengawasan kendaraan angkutan orang dilakukan di Terminal dengan melalui ramp check dan perizinan, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Namun, Ditjen Hubdat menganggap kini pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara langsung di lapangan sudah kurang efektif mengingat banyaknya kejadian yang membahayakan petugas seperti ancaman dan friksi sosial.
Selain itu, ada permasalahan lain seperti potensi terjadinya kolusi, jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang kurang, dan pertumbuhan kendaraan angkutan barang yang terus meningkat.
“Maka, sudah saatnya kita bertransformasi menuju sistem digital. Kami telah melakukan tahapan pembangunan sistem penegakan hukum secara elektronik dan diharapkan dapat terimplementasi pada akhir tahun ini,” tutur Yani.
Dia menambahkan, pihaknya telah mendukung perangkat dan sistem digital ini melalui Jembatan Timbang Online (JTO) dan Weigh In Motion (WIM) yang ada di beberapa UPPKB.
Kemudian, melalui Ateria Traffic Management System (ATMs) dan juga aplikasi MitraDarat untuk data e-BLU, e-SRUT, e-manifest, e-Tilang, serta SPIONAM.
Pada kesempatan yang sama, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas Budi Setiyadi memaparkan, perlunya upaya penanganan yang serius baik dari sisi regulasi, pemilik barang, operator, sampai dengan kolaborasi seluruh pihak.
“Terdapat beberapa rekomendasi aksi mitigasi pelanggaran kendaraan ODOL, seperti perlunya optimalisasi dan transformasi UPPKB. Artinya, bukan hanya dari bangunannya, tapi menggunakan teknologi informasi yang memudahkan petugas, sehingga tidak terjadi lagi keributan antara petugas dengan pengemudi,” jelasnya.
Selain itu, sangat dibutuhkan penguatan regulasi yang terdiri dari penegakan hukum yang tegas dan sanksi yang juga melibatkan seluruh pihak terkait (pengemudi, pemilik barang dan pemilik kendaraan).
Kemudian, pengawasan dari hulu dan control room yang terus menerus serta pemanfaatan IOT di kendaraan yang terkoneksi dengan pengawasan pemerintah.
Sejalan dengan itu, Pengamat Transportasi di Australia Hengki Widjaja membagikan succes story penanganan ODOL di Australia yang mengedepankan
penguatan regulasi, strategi operasional yang holistik dan juga menggunakan digital teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Dari apa yang sudah diterapkan, kini di Australia dapat menghemat perbaikan infrastruktur jalan sebesar AUS$65 juta, 94 juta liter bahan bakar, 250.000 ton emisi gas karbon dioksida,” ungkapnya.
Di sisi lain, pengamat transportasi sekaligus pemilik operator Kyatmaja Lookman menanggapi pentingnya penggunaan teknologi digital, tapi perlu juga dilakukan perbaikan pengelolaan data kendaraan secara komprehensif.
“Penggunaan teknologi memang sudah tidak bisa dikesampingkan dewasa ini, hanya saja perlu ditindaklanjuti juga dengan law enforcement yang kuat. Dan sebaiknya semua pemangku kepentingan bersama-sama berkolaborasi agar tidak jalan sendiri-sendiri demi terwujudnya keselamatan di jalan,” katanya.
Pada kegiatan diskusi ini turut hadir pula Kasi Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Setya Budi, Pengamat Transportasi Lilik Wahid Budi Susilo, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat se-Indonesia atau yang mewakili, Perwakilan Kementerian Perindustrian, Perwakilan Kementerian PUPR, Perwakilan Komite Nasional Keselamatan Jalan, dan Perwakilan Direktorat Sarana Transportasi Jalan. I