Sedikitnya ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya tidak dilakukan ASN selama jelang masa Pemilu 2024.
Dilansir dari laman Instagram @kominfo.jateng, berikut pose foto yang dilarang bagi ASN:
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose dengan jempol ke atas.
- Pose jari tangan berjumlah tiga.
- Pose dengan jari metal.
- Pose tangan membentuk pistol.
- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk.
- Pose tangan angka dua.
- Pose tangan membentuk telepon.
- Pose memperlihatkan angka 5.
- Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jadi diangkat.
Sebaliknya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan ASN bisa tetap berpose saat di foto dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati. Ini linkĀ Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021
Hukuman dari pelanggaran aturan di atas adalah hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berupa:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. I
Kirim Komentar