Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Aplikasi Siwasops Sungai, Danau dan Penyeberangan guna pengarsipan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berbasis Online di Tangerang Selatan, yang berlangsung selama tiga hari, yaitu 11 – 13 Desember 2024.
Menurut Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Lilik Handoyo, kegiatan dilaksanakan, karena pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pelayaran yang merupakan pondasi utama kelaiklautan kapal penyeberangan.
“Saya berharap melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam tentang aturan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar secara online,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut.
Dia menjelaskan, kini tantangan dalam penyelenggaraan angkutan sungai, danau dan penyeberangan semakin banyak seiring dengan berkembangnya teknologi dan dinamika perubahan di dunia maritim.
“Maka dari itu sangat penting peningkatan kualitas dan keterampilan peserta sosialisasi untuk menjawab segala pertanyaan mengenai penyelenggaraan angkutan SDP,” jelasnya.
Dia berharap melalui sosialisasi ini dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang baik antara instansi terkait dan stakeholders untuk mendukung penerapan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berbasis Online ini dalam pelayanan kedepannya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan Capt Bintang Novi menyatakan, menurut Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Perintah Berlayar.
“Surat Persetujuan Berlayar tidak berlaku apabila dalam waktu 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan, kapal tidak bertolak dari pelabuhan,” katanya.
Dia menambahkan, Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal untuk berlayar, karena tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau pertimbangan cuaca.
Dengan adanya penerbitan SPB online melalui aplikasi Siwasops SDP diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Surat Persetujuan Syahbandar yang efektif, efisien dan transparan kepada para pelaku usaha.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Kebijakan Direktorat TSDP terhadap Penyelenggaraan tertib Berlayar Angkutan SDP, Persyaratan Minimum Pemberlakuan Aplikasi Siwasops SDP dan Penanganan Kendalanya, serta Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Sosialisasi ini dilakukan melalui pertemuan dalam kelas dan diikuti 63 peserta yang berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Operator swasta. I