Green SM Imbas Kecelakaan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek Dipanggil Ditjen Hubdat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) Cikarang dengan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur dan semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya dan korban luka – luka segera diberikan kesembuhan.

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk klarifikasi pascakecelakaan pada Selasa (28/4/2026).

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Aan Suhanan, Kemenhub sudah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.

“Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelasnya di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar, serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Namun demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen – elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi, kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Vega Hotel Gading Serpong Sajikan Suasana Nostalgia Ramadan

Selain itu, kata Dirjen Aan, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman dan penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Dia menjelaskan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” ungkapnya.

Ditjen Hubdat Kemenhub secara tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut.

“Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Dirjen Aan. I

Kirim Komentar